ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, October 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gawat !! 7 Ribu Lebih PNS Kota Depok Terancam Tak Gajian Selama 4 Bulan

by
24 September 2020
in INFO GURU, Pemerintahan
0
Gawat !! 7 Ribu Lebih PNS Kota Depok Terancam Tak Gajian Selama 4 Bulan

DAU tahun 2016

          
 DAU tahun 2016
DAU tahun 2016

Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Sebanyak  169 kabupaten dan kota terancam bakal kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasca Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membekukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016.

Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.

Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan pembekuan itu gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, terhitung mulai September hingga Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

BACA JUGA

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

Tim Parasatya Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan, Puluhan PPKS Terjaring

Sejumlah daerah memprotes kebijakan tersebut. Pasalnya PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” tandas Usmar.

Di Kota Depok, diperkirakan sebanyak 7 ribu lebih PNS ikut terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, 20 ribu PNS juga mengalami hal serupa. (gus/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,274

BeritaTerkait

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan
BERITA UTAMA

Kabid Pembinaan SD: Monev BOSP Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

by SWARA PENDIDIKAN
18 September 2025
0
0

Swara Pendidikan (Cimanggis, Depok) – Memasuki hari ketiga, Dinas Pendidikan...

Read more
Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

15 September 2025
0
SDN Sawangan 05 Gelar Gladi Bersih ANBK dan Latihan Upacara untuk Siswa Kelas 5 dan 6

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

11 September 2025
0

Tim Parasatya Satpol PP Depok Gelar Operasi Gabungan, Puluhan PPKS Terjaring

29 August 2025
0

Mutasi Guru dan Kepsek Diblokir Sementara: Kemendikdasmen Prioritaskan Pelatihan Digital Nasional

27 August 2025
0

Penguatan Kompetensi Kepala SD, Disdik Depok Gelar Bimtek Dua Hari

26 August 2025
0
Next Post
Mendikbud Wacanakan Pemberian BOS Akan langsung Ke Siswa

Mendikbud Akan Perkuat Pendidikan Karakter

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In