ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, November 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gawat !! 7 Ribu Lebih PNS Kota Depok Terancam Tak Gajian Selama 4 Bulan

by
24 September 2020
in INFO GURU, Pemerintahan
0
Gawat !! 7 Ribu Lebih PNS Kota Depok Terancam Tak Gajian Selama 4 Bulan

DAU tahun 2016

          
 DAU tahun 2016
DAU tahun 2016

Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Sebanyak  169 kabupaten dan kota terancam bakal kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasca Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membekukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016.

Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.

Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan pembekuan itu gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, terhitung mulai September hingga Desember 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

BACA JUGA

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

PGRI Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

PGRI Cabang Bojongsari Bentuk Panitia Konfercab Periode 2025–2030

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

Sejumlah daerah memprotes kebijakan tersebut. Pasalnya PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku penundaan atau pembekuan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” tandas Usmar.

Di Kota Depok, diperkirakan sebanyak 7 ribu lebih PNS ikut terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, 20 ribu PNS juga mengalami hal serupa. (gus/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,275

BeritaTerkait

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting
INFO GURU

PGRI Bojongsari Meriahkan HUT ke-80 dengan Lomba Paduan Suara Antar-Ranting

by SWARA PENDIDIKAN
18 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok) – Menjelang puncak peringatan Hari Ulang...

Read more
PGRI Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

PGRI Sawangan Gelar Rapat Pemantapan HUT PGRI & HGN 2025

17 November 2025
0
PGRI Cabang Bojongsari Bentuk Panitia Konfercab Periode 2025–2030

PGRI Cabang Bojongsari Bentuk Panitia Konfercab Periode 2025–2030

12 November 2025
0

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

11 November 2025
0

Teacher Dedication Award  Akan Warnai Peringatan HUT PGRI Kecamatan Sawangan

10 November 2025
0

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

8 November 2025
0
Next Post
Mendikbud Wacanakan Pemberian BOS Akan langsung Ke Siswa

Mendikbud Akan Perkuat Pendidikan Karakter

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In