
SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok menggelar Sosialisasi Implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) jenjang SMP Negeri dan Swata se Kota Depok bertempat di Lantai 10 gedung Dbaleka 2
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari Senin-Selasa (24-25 Oktober 2022) ini diikuti 33 Kepala SMP Negeri dan 227 Kepala SMP Swasta dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, SE,MM.
Dalam sambutannya, Sekdis Pendidikan menyampaikan bahwa Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendldikan.
“Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus,” jelasnya.
“Selain dapat mengurangi menekan persentase anak yang tidak bersekolah, SRA juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingginya angka kekerasan yang terjadi di sekolah,” ujar Sutarno menambahkan.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, KHA (Konvensi Hak Anak). Bahkan sangat sesuai dengan era Merdeka Belajar saat ini, yaitu, penerapan pembelajaran yang berpihak pada murid, dimana kesejahteraan murid sebagai tujuan pendidikan.
Sekdis Pendidikan mengatakan bahwa prinsip utama SRA adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana disebut dalam pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpertlstpasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanuslaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ada 4 hal yang menjadi konsep SRA, paparnya.
Pertama, mengubah pendekatan/paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pernbimbing, orang tua dan sahabat anak.
Kedua, memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari-hari di satuan pendidikan.
Ketiga, memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan.
Keempat, memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen SRA.
6 komponen SRA itu, urai Sutarno,
- Kebijakan SRA,
- Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA,
- Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak dalam pelaksanaan SRA,
- Sarana dan prasarana ramah anak,
- Partisipasi anak,
- Partisipasi orangtua, alumni, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha.
Sutarno berharap, semoga dengan adanya sosialisasi ini seluruh satuan pendidikan jenjang SMP dapat mengimplentasikan konsep Sekolah Ramah Anak berjalan dengan baik dan melahirkan peserta didik yang mempunyai potensi yang dapat dibanggakan.
Harapannya kedepan, ujarnya, Kota Depok bisa meraih predikat UTAMA dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
“Karena kita telah 4 tahun berturut-turut meraih predikat NINDYA ,” tutupnya. (gus)