Saturday, March 15, 2025

Disdik Depok Gelar Bimtek Penyusunan SKP Bagi Pengawas Sekolah

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) –  Dinas Pendidikan Kota Depok menggelar bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN Pengawas Pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok secara semi virtual. Senin (17/01/22). Di buka oleh  Kepala Dinas Pendidikan Depok H. Wijayanto, A.Pi.,M.Si.

Pada kesempatan itu, Kadisdik Depok H. Wijayanto, mengatakan, Sebaik-baik manusia di antara kamu adalah yang paling bermanfaat terhadap manusia lainnya.

Dia juga mengingatkan kepada para pengawas sekolah untuk dapat memaksimalkan peran pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah serta memastikan standar pendidikan telah diterapkan di sekolah-sekolah.

Dia menambahkan, Pengawas Sekolah harus bisa dirasakan kebermanfaatan di sekolah-sekolah, sehingga kehadirannya semakin diharapkan.

“Bapak dan ibu pengawas jangan sampai ditakuti oleh rayon/sekolah tetapi harus diharapkan keberadaanya,” ujar Wijayanto.

Kadisdik berharap pembinaan kepada guru dan kepala sekolah dapat dikedepankan. Pengawas Sekolah harus memberikan bimbingan agar sekolah binaan dapat menjadi lebih baik.

Bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia) Pusat, Drs.Gembong Sumadiyono, M.Pd.

Dijelaskan Gembong Sumadiyono, bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021.

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,”

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Bagi pejabat fungsional termasuk Pengawas Sekolah yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari-Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit. (sumber: Disdik Depok)

RELATED ARTICLES

Most Popular