
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kabar gembira bagi guru-guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, pasalnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tahun 2020 ini membuka seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) untuk jenjang SMP.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Disdik nomor 421/12384/IX-Disdik yang ditanda tangani kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad thamrin tanggal 23 September 2020.
Kadisdik Mohammad Thamrin yang dikonfirmasi Swara Pendidikan melalui WhatsApp pada Selasa (22/9/2020) kemarin membenarkan pengumuman tersebut.
“Untuk Cakep dan Cawas di tahun 2020 ini, yang dibutuhkan formasinya 12 Kepala Sekolah SMP dan 6 Pengawas SMP,” terang Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.
“Rinciannya untuk Pengawas SMP. Pendidikan Agama Islam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Seni Budaya, PJOK, dan Bimbingan Konseling. Masing-masing satu orang,” paparnya.
Kadisdik mengatakan bahwa pengumuman resminya sudah disampaikan pada 23 September 2020 ke seluruh SMP Negeri.
“Untuk pendaftarannya tanggal 24-28 September 2020. Seleksi administrasi tanggal 29 September, dan hasil seleksinya akan kita umumkan pada 30 September 2020,” ujar Mohammad Thamrin.
Berikut uraian seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) untuk jenjang SMP.
Persyaratan
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok;
- Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai Wakil Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Wakil Kepala Sekolah (formasi Kepala SMP dan Pengawas SMP);
- Usia maksimal saat mendaftar 53 (Iima puluh tiga) tahun untuk Calon Kepala Sekolah, dan Calon Pengawas Sekolah.;
- Pangkat serendah-rendahnya Penata, golongan ruang Ill/c untuk Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah, Penata Muda Tk. I;
- Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan untuk Calon Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah,;
- Memiliki sertifikat pendidik (formasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah);
- Hasil Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir minimal baik (formasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah);
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA;
- Berkelakuan baik dan tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
Penjadwalan *)
- Pengumuman Resmi Seleksi: 23 September 2020
- Waktu Pendaftaran: 24 September s.d. 28 September 2020
- Seleksi administrasi: 29 September 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 September 2020
- Pengiriman Berkas ke GTK Kemendikbud: 1 Oktober 2020
- Pelaksanaan Tes Tertulis: (menunggu informasi GTK)
- Diklat Calon Kepala Sekolah dan Caton Pengawas Sekolah: (menunggu informasi GTK)
Tata Cara Pendaftaran
Bakal calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang akan mendaftarkan diri langsung mengirimkan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan ke Bidang SMP pada tanggal 24 September s.d. 28 September 2020.
Proses Seleksi
- Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok Gd. Dibaleka II 4
- Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan
- Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok Gd. Dibaleka II Lt.4
- Bakal calon Kepala Sekolah dan bakal calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diikutsertakan seleksi substansi yang diselenggarakan oleh LPPKS atau LPD.
Penentuan Kelulusan
- Pengumuman akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok
- Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Calon Kepala Sckolah dan Pengawas Sekolah, Tahun 2020 bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Ketentuan lain
- Setiap pclamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melokukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan selcksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar rnaka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
- Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelarnar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok.
- Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkernbangan informasi yang diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok menjadi tanggungjawab pelamar. (Agus)