ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, May 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Disdik Depok Buka Seleksi Cakep dan Cawas SMP Tahun 2020

by Redaksi
4 September 2021
in BERITA UTAMA
0
Disdik Depok Buka Seleksi Cakep dan Cawas SMP Tahun 2020

Pengumuman seleksi Cakep dan Cawas SMP tahun 2020

        
   
Pengumuman seleksi Cakep dan Cawas SMP tahun 2020

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kabar gembira bagi guru-guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, pasalnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tahun 2020 ini membuka seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) untuk jenjang SMP.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Disdik nomor 421/12384/IX-Disdik yang ditanda tangani kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad thamrin tanggal 23 September 2020.

Kadisdik Mohammad Thamrin yang dikonfirmasi Swara Pendidikan melalui WhatsApp pada Selasa (22/9/2020) kemarin membenarkan pengumuman tersebut.

“Untuk Cakep dan Cawas di tahun 2020 ini, yang dibutuhkan formasinya 12 Kepala Sekolah SMP dan 6 Pengawas SMP,” terang Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.

BACA JUGA

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

“Rinciannya untuk Pengawas SMP. Pendidikan Agama Islam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Seni Budaya, PJOK, dan Bimbingan Konseling. Masing-masing satu orang,” paparnya.

Kadisdik mengatakan bahwa pengumuman resminya sudah disampaikan pada 23 September 2020 ke seluruh SMP Negeri.

“Untuk pendaftarannya tanggal 24-28 September 2020. Seleksi administrasi tanggal 29 September, dan hasil seleksinya akan kita umumkan pada 30 September 2020,”  ujar Mohammad Thamrin.

Berikut uraian seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) untuk jenjang SMP.

Persyaratan

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok;
  2. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai Wakil Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Wakil Kepala Sekolah (formasi Kepala SMP dan Pengawas SMP);
  3. Usia maksimal saat mendaftar 53 (Iima puluh tiga) tahun untuk Calon Kepala Sekolah, dan Calon Pengawas Sekolah.;
  4. Pangkat serendah-rendahnya Penata, golongan ruang Ill/c untuk  Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah, Penata Muda Tk. I;
  5. Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan untuk Calon Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah,;
  6. Memiliki sertifikat pendidik (formasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah);
  7. Hasil Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir minimal  baik (formasi  Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah);
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA;
  9. Berkelakuan baik dan tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

Penjadwalan *)

  1. Pengumuman Resmi Seleksi: 23 September  2020
  2. Waktu Pendaftaran: 24 September s.d. 28 September 2020
  3. Seleksi administrasi: 29 September 2020
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 September 2020
  5. Pengiriman Berkas ke GTK Kemendikbud: 1 Oktober 2020
  6. Pelaksanaan Tes Tertulis: (menunggu informasi GTK)
  7. Diklat Calon Kepala Sekolah dan Caton Pengawas Sekolah: (menunggu informasi GTK)

Tata Cara Pendaftaran

Bakal calon Kepala  Sekolah dan Pengawas Sekolah  yang akan mendaftarkan diri langsung mengirimkan  berkas permohonan sesuai dengan persyaratan ke Bidang SMP pada tanggal 24 September  s.d. 28 September 2020.

Proses Seleksi

  1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok Gd.  Dibaleka II  4
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan
  3. Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok Gd. Dibaleka II Lt.4
  4. Bakal calon Kepala Sekolah dan bakal calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diikutsertakan seleksi substansi yang diselenggarakan oleh LPPKS atau LPD.

Penentuan Kelulusan

  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok
  2. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi  Calon  Kepala   Sckolah  dan  Pengawas   Sekolah, Tahun 2020 bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Ketentuan lain

  1. Setiap pclamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian  hari  pelamar terbukti  memberikan data yang  tidak sesuai  dengan fakta atau melokukan manipulasi  data, baik pada setiap  tahapan  selcksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar rnaka kelulusan yang bersangkutan  dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan  diberhentikan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
  3. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelarnar diharapkan selalu  memantau perkembangan informasi yang  diumumkan  di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok.
  4. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkernbangan informasi yang diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok menjadi tanggungjawab pelamar. (Agus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,366

BeritaTerkait

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah
BERITA UTAMA

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

by Redaksi
18 May 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Read more
Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

Kereen! Disdik Depok Meriahkan Carnaval Lebaran Depok dengan Gaya Chinese Style!

18 May 2025
0
Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

Supriatni: Lebaran Depok Super Duper Seru, Bukan Cuma Kompak, tapi Sarat Nilai Edukasi dan Tradisi

18 May 2025
0

Konflik PWI Temukan Titik Terang, “Kesepakatan Jakarta” Disepakati Hendry dan Zulmansyah

17 May 2025
0

Ketua Mabigus dan Pengurus Gudep SDN Sukamaju 10 Resmi Dilantik

17 May 2025
0

Catat!! 15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025, Sekolah Wajib Tahu!!

17 May 2025
0
Next Post
KCD 13 Berikan Pembinaan Kepada Guru SMAN 1 Ciamis dan SMAN 1 Sindangkasih

KCD 13 Berikan Pembinaan Kepada Guru SMAN 1 Ciamis dan SMAN 1 Sindangkasih

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In