• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, June 6, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Disdik Depok Buka Seleksi Cakep dan Cawas SMP Tahun 2020

by SWARA PENDIDIKAN
23 September 2020
in BERITA UTAMA
0
Disdik Depok Buka Seleksi Cakep dan Cawas SMP Tahun 2020

Pengumuman seleksi Cakep dan Cawas SMP tahun 2020

Pengumuman seleksi Cakep dan Cawas SMP tahun 2020

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kabar gembira bagi guru-guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, pasalnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tahun 2020 ini membuka seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) untuk jenjang SMP.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Disdik nomor 421/12384/IX-Disdik yang ditanda tangani kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad thamrin tanggal 23 September 2020.

Kadisdik Mohammad Thamrin yang dikonfirmasi Swara Pendidikan melalui WhatsApp pada Selasa (22/9/2020) kemarin membenarkan pengumuman tersebut.

“Untuk Cakep dan Cawas di tahun 2020 ini, yang dibutuhkan formasinya 12 Kepala Sekolah SMP dan 6 Pengawas SMP,” terang Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin.

BACA JUGA

DPRD Depok Gelar Audiensi, SPMB dan Tata Kelola Pendidikan Jadi Fokus Pembahasan

Aat Surya Safaat: Pers Tak Akan Bertahan di Era Digital Tanpa Wartawan yang Kompeten

Tambah Sekolah Negeri Baru, SMKN 5 Depok Buka SPMB 2026/2027

Madrasah Al Ma’arif Al Islamiah Singapura Kembali Kunjungi SMPIT-SMAIT Fajar Ilahi Bengkong

“Rinciannya untuk Pengawas SMP. Pendidikan Agama Islam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Seni Budaya, PJOK, dan Bimbingan Konseling. Masing-masing satu orang,” paparnya.

Kadisdik mengatakan bahwa pengumuman resminya sudah disampaikan pada 23 September 2020 ke seluruh SMP Negeri.

“Untuk pendaftarannya tanggal 24-28 September 2020. Seleksi administrasi tanggal 29 September, dan hasil seleksinya akan kita umumkan pada 30 September 2020,”  ujar Mohammad Thamrin.

Berikut uraian seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) untuk jenjang SMP.

Persyaratan

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok;
  2. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai Wakil Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Wakil Kepala Sekolah (formasi Kepala SMP dan Pengawas SMP);
  3. Usia maksimal saat mendaftar 53 (Iima puluh tiga) tahun untuk Calon Kepala Sekolah, dan Calon Pengawas Sekolah.;
  4. Pangkat serendah-rendahnya Penata, golongan ruang Ill/c untuk  Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah, Penata Muda Tk. I;
  5. Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan untuk Calon Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah,;
  6. Memiliki sertifikat pendidik (formasi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah);
  7. Hasil Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir minimal  baik (formasi  Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah);
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA;
  9. Berkelakuan baik dan tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

Penjadwalan *)

  1. Pengumuman Resmi Seleksi: 23 September  2020
  2. Waktu Pendaftaran: 24 September s.d. 28 September 2020
  3. Seleksi administrasi: 29 September 2020
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 September 2020
  5. Pengiriman Berkas ke GTK Kemendikbud: 1 Oktober 2020
  6. Pelaksanaan Tes Tertulis: (menunggu informasi GTK)
  7. Diklat Calon Kepala Sekolah dan Caton Pengawas Sekolah: (menunggu informasi GTK)

Tata Cara Pendaftaran

Bakal calon Kepala  Sekolah dan Pengawas Sekolah  yang akan mendaftarkan diri langsung mengirimkan  berkas permohonan sesuai dengan persyaratan ke Bidang SMP pada tanggal 24 September  s.d. 28 September 2020.

Proses Seleksi

  1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok Gd.  Dibaleka II  4
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan
  3. Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok Gd. Dibaleka II Lt.4
  4. Bakal calon Kepala Sekolah dan bakal calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diikutsertakan seleksi substansi yang diselenggarakan oleh LPPKS atau LPD.

Penentuan Kelulusan

  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok
  2. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi  Calon  Kepala   Sckolah  dan  Pengawas   Sekolah, Tahun 2020 bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Ketentuan lain

  1. Setiap pclamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian  hari  pelamar terbukti  memberikan data yang  tidak sesuai  dengan fakta atau melokukan manipulasi  data, baik pada setiap  tahapan  selcksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar rnaka kelulusan yang bersangkutan  dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan  diberhentikan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
  3. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelarnar diharapkan selalu  memantau perkembangan informasi yang  diumumkan  di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok.
  4. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkernbangan informasi yang diumumkan di kantor Dinas Pendidikan Kota Depok menjadi tanggungjawab pelamar. (Agus)

BeritaTerkait

RSUI Luncurkan New Center of Excellence, Perkuat Layanan Unggulan
Depok

RSUI Luncurkan New Center of Excellence, Perkuat Layanan Unggulan

4 June 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI)...

Read more
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Sekolah Double Shift Bakal Dihapus Bertahap

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Sekolah Double Shift Bakal Dihapus Bertahap

3 June 2026
0
Kemendikdasmen Terbitkan Juknis Baru, Penambahan Siswa dan Rombel Diawasi Ketat

Kemendikdasmen Terbitkan Juknis Baru, Penambahan Siswa dan Rombel Diawasi Ketat

3 June 2026
0

Peringati HJB ke-544 di Malasari, Bupati Bogor Ungkap Sejarah dan Potensi Wilayah

3 June 2026
0

Perubahan Kuota Jelang Pengumuman, Ada Apa dengan SPMB 2026 Kota Depok?

3 June 2026
0

Jakmania Depok Brisix Rayakan Anniversary ke-19, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

1 June 2026
0
Next Post
KCD 13 Berikan Pembinaan Kepada Guru SMAN 1 Ciamis dan SMAN 1 Sindangkasih

KCD 13 Berikan Pembinaan Kepada Guru SMAN 1 Ciamis dan SMAN 1 Sindangkasih

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id