• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, January 2, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Dirjen GTK Terbitkan SE Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Dirjen GTK Terbitkan SE Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

SE Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Swara pendidikan.co.id (Kemendikbud, Jakarta) – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021  tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Dalam SE yang kami kutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id disebutkan 5 poin yang disampaikan dalam pengadaan Guru PPPK tahun 2021.

Pertama, calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan atau lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

Kedua, calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dan / atau sertifikat pendidik.

BACA JUGA

H+3 Natal, Jasa Marga Catat 200.311 Kendaraan Masuk Jabotabek

Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Ketiga, calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertikat pendidikannya.

Keempat, apabila calon guru tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Kelima, daftar kualifikasi akedmik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum lampiran SE ini.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021.  (gus)

Untuk info selengkapnya dapat diunduh di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

H+3 Natal, Jasa Marga Catat 200.311 Kendaraan Masuk Jabotabek
NASIONAL

H+3 Natal, Jasa Marga Catat 200.311 Kendaraan Masuk Jabotabek

by SWARA PENDIDIKAN
31 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) — Direktur Utama PT Jasa Marga...

Read more
Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok

Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok

31 December 2025
0
KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

31 December 2025
0

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

30 December 2025
0

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

30 December 2025
0

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0
Next Post
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Istri Rektor ITP Padang Meninggal Dunia

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Istri Rektor ITP Padang Meninggal Dunia

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In