Swara Pendidikan (Jepara) – Angka pernikahan anak di Kabupaten Jepara hingga kini masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), hingga Agustus 2025 tercatat 117 pasangan mengajukan dispensasi kawin.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Abdul Hamid, didampingi Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB Jepara Moh. Ali Wibowo, menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir angka permohonan dispensasi kawin juga masih tinggi. Pada 2023 tercatat 382 permohonan, sedangkan tahun 2024 sebanyak 358 permohonan.
“Kalau diukur dari indikator Kabupaten Layak Anak, angka pernikahan anak idealnya nol. Tapi di Jepara masih ada. Ini menunjukkan persoalan pernikahan anak masih menjadi PR besar bagi kita semua,” ujar Abdul Hamid kepada Swara Pendidikan biro Jepara diruang kerjanya.
Menurutnya, dampak pernikahan anak tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga psikologis, ekonomi, dan sosial.
“Secara legal laporan KDRT akibat pernikahan anak memang tidak banyak, tetapi dampak psikologisnya nyata. Mereka belum siap menjadi orang tua, baik secara mental maupun ekonomi. Dari ketidaksiapan itu sering muncul cekcok yang berujung KDRT,” jelasnya.
Hamid menambahkan, pernikahan usia anak juga kerap berdampak pada putus sekolah, salah asuh, hingga kurangnya pemahaman tentang gizi anak dan ASI eksklusif.
Terkait faktor utama pengajuan dispensasi kawin di Jepara, ia menyebut tiga alasan terbesar, yakni:
- menghindari zina,
- sudah hamil, dan
- sudah melakukan hubungan badan.
Untuk menekan angka pernikahan anak, DP3AP2KB menjalankan sejumlah program pencegahan, di antaranya melalui Duta Genre (Generasi Berencana) di sekolah-sekolah, serta sosialisasi di Desa/Kelurahan Layak Anak (Dikla) dengan melibatkan pemdes dan tokoh masyarakat.
“Di setiap desa Layak Anak, wajib hukumnya tidak ada anak yang menikah di bawah umur atau putus sekolah,” tegas Hamid.
Adapun berdasarkan data Pengadilan Agama Jepara hingga 17 Oktober 2025, tercatat 1.413 kasus cerai gugat, 350 cerai talak, serta 301 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, yang telah diputus terdiri atas 1.263 kasus cerai gugat, 303 cerai talak, dan 279 dispensasi kawin. **