• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Angka Pernikahan Anak di Jepara Masih Tinggi, DP3AP2KB Sebut Dampaknya Cukup Serius

Kontributor Jepara: Andika/OC

by SWARA PENDIDIKAN
19 October 2025
in Jepara, KABAR DAERAH
0
Angka Pernikahan Anak di Jepara Masih Tinggi, DP3AP2KB Sebut Dampaknya Cukup Serius

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Abdul Hamid, dan Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB Jepara, Moh. Ali Wibowo saat diwawancarai Swara Pendidikan Biro Jepara (foto.Andika/SP)

Swara Pendidikan (Jepara) – Angka pernikahan anak di Kabupaten Jepara hingga kini masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), hingga Agustus 2025 tercatat 117 pasangan mengajukan dispensasi kawin.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Abdul Hamid, didampingi Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB Jepara Moh. Ali Wibowo, menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir angka permohonan dispensasi kawin juga masih tinggi. Pada 2023 tercatat 382 permohonan, sedangkan tahun 2024 sebanyak 358 permohonan.

“Kalau diukur dari indikator Kabupaten Layak Anak, angka pernikahan anak idealnya nol. Tapi di Jepara masih ada. Ini menunjukkan persoalan pernikahan anak masih menjadi PR besar bagi kita semua,” ujar Abdul Hamid kepada Swara Pendidikan biro Jepara diruang kerjanya.

Menurutnya, dampak pernikahan anak tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga psikologis, ekonomi, dan sosial.

BACA JUGA

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

Komisi A DPRD Jepara Respons Tuntutan GTT R5, Siap Perjuangkan ke Menpan RB

“Secara legal laporan KDRT akibat pernikahan anak memang tidak banyak, tetapi dampak psikologisnya nyata. Mereka belum siap menjadi orang tua, baik secara mental maupun ekonomi. Dari ketidaksiapan itu sering muncul cekcok yang berujung KDRT,” jelasnya.

Hamid menambahkan, pernikahan usia anak juga kerap berdampak pada putus sekolah, salah asuh, hingga kurangnya pemahaman tentang gizi anak dan ASI eksklusif.

Terkait faktor utama pengajuan dispensasi kawin di Jepara, ia menyebut tiga alasan terbesar, yakni:

  1. menghindari zina,
  2. sudah hamil, dan
  3. sudah melakukan hubungan badan.

Untuk menekan angka pernikahan anak, DP3AP2KB menjalankan sejumlah program pencegahan, di antaranya melalui Duta Genre (Generasi Berencana) di sekolah-sekolah, serta sosialisasi di Desa/Kelurahan Layak Anak (Dikla) dengan melibatkan pemdes dan tokoh masyarakat.

“Di setiap desa Layak Anak, wajib hukumnya tidak ada anak yang menikah di bawah umur atau putus sekolah,” tegas Hamid.

Adapun berdasarkan data Pengadilan Agama Jepara hingga 17 Oktober 2025, tercatat 1.413 kasus cerai gugat, 350 cerai talak, serta 301 permohonan dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, yang telah diputus terdiri atas 1.263 kasus cerai gugat, 303 cerai talak, dan 279 dispensasi kawin. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan
KABAR DAERAH

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan...

Read more
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0
M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0

Komisi A DPRD Jepara Respons Tuntutan GTT R5, Siap Perjuangkan ke Menpan RB

23 December 2025
0

GAMKI Sumut Kembali Salurkan 10 Ton Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

23 December 2025
0

Perkuat Sinergi dan Kreativitas, SMK N 1 Kalinyamatan Resmi Meluncurkan “SMIKA TEFA”

19 December 2025
0
Next Post
Dua Siswi MAN 1 Bogor Raih Prestasi di BNN Cup 6 Tingkat Nasional

Dua Siswi MAN 1 Bogor Raih Prestasi di BNN Cup 6 Tingkat Nasional

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In