ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, October 20, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

BPN Depok Gelontorkan 30.000 Pensertifikatan Hak Kepemilikan Tanah

by SWARA PENDIDIKAN
13 February 2018
in Fokus, Opini, Peristiwa
0
BPN Depok Gelontorkan 30.000 Pensertifikatan Hak Kepemilikan Tanah
          

Swara Pendidikan.co id – (Depok)

Kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2018 BPN Kota Depok menggelontorkan program 30 ribu pensertifikatan bidang tanah terdiri dari 6 Kecamatan diantaranya Kecamatan Tapos,Panmas,Bojong Sari,Limo,Sawangan, Cinere berlangsung sejak awal bulan Januari dimasing – masing Kelurahan yang ditunjuk hal itu disampaikan Kasubag TU BPN Kota Depok Heni Ristiani diruang kantornya Senin (12/2/2018).

Menurut Kasubag TU BPN Heni Ristiani Program ini selain dilakukan kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Depok juga menggelar di Kelurahan yang menjadi kegiatan Prona diantaranya Kecamatan Tapos diKel. Cimpaeun, Sukamaju Baru, Tapos,Cilangkap, DiKecamatan Bojong Sari diKel Bojong Sari Duren Mekar, Duren Seribu, Bojong Sari Baru, Bojong Sari, Curug, Pondok Petir,Serua.

Selanjutnya diKecamatan Pancoran Mas di Kelurahan Rangkapan Jaya, Pondok Jaya. Di Kecamatan Limo di Kelurahan Grogol.Dan diKecamatan Sawangan di Kel.Cinangka dan Kedaung serta Kec. Cinere berada di Kel. Cinere, Pangkalan Jati, dan Pangkalan Jati Baru.

BACA JUGA

Ketika Tamparan Jadi Cermin: Dr. Bambang Sutopo Ajak Dunia Pendidikan Lakukan Refleksi Moral

Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional, Fragmentasi dan Tantangan Integrasi Lembaga Pendidikan

Pramuka di Era Digital: Masihkah Relevan Bagi Generasi Milenial dan Gen Z?

Novan: Musik Jadi Sarana Belajar dan Menyalurkan Pengetahuan

“Mengacu Permen ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maka untuk diwilayah Kota Depok masuk pada peta PTSL di 20 Kelurahan terdiri dari 6 Kecamatan. Sesuai pasal 7 ayat 1 Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan perubahan lokasi PTSL yang sudah ditetapkan dalam hal perubahan itu benar-benar diperlukan. “Untuk wilayah lain akan mendapat giliran ditahun yang akan datang,”ujar Heni.

“Ditahun 2017 kegiatan Prona menerbitkan 1000 pensertifikatan bidang tanah, tahun ini mengalami kenaikan 3000 persen dengan jumlah 30 ribu pensertifikatan untuk tahun 2018 dan itu merupakan program dari pemerintah pusat yang harus siap dilaksanakan,”pungkas Heni.

LBH Senapati Soroti Prona Untuk Keadilan Bagi Warga

Terpisah, Ketua LBH Senapati menyoroti kegiatan Prona merupakan hak setiap warga untuk mendapat keadilan atas hak tinggal hal itu disampaikan saat membuka percakapan dengan Wartawan Swara Pendidikan menjelang sore di kaffe dibilangan Margonda Raya.

“Prona selain memudahkan pensertifikan hak kepemilikan tanah memiliki unsur keadilan bagi rakyat atas hak tinggalnya sebagai warga Negara Indonesia selain itu memiliki nilai ekonomi dan nilai strategis pembangunan sejalan dengan kemakmuran bagi masyarakat,”sorotnya.

Donny juga mendapatkan informasi dan pengaduan bahwa di Kecamatan Tapos ada ratusan HGB yang diklaim milik salah satu Perusahan Pengembang yang berpotensi konflik dan itu harus disikapi serius oleh pihak BPN.

Menurutnya tim panitia harus memahami utuh terkait Permen ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.

“Pasal ini bersifat keberpihakan kepada warga yang tidak mampu jadi harus hati – hati jangan membuka peluang persoalan baru.”

“Jangan sampai program Prona dimanfaatkan untuk komoditas konglomerat yang menimbulkan konflik pada warga sehingga merugikan pemerintah dan merusak ekologi,”tegas Ketua LBH Senapati.

Donny menilai dengan adanya Implementasi Prona selain memperjelas hak kepemilikan sekaligus dapat menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan warga dan sengketa warga dengan pihak korporasi.(Syahrul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 2,257

BeritaTerkait

Ketika Tamparan Jadi Cermin: Dr. Bambang Sutopo Ajak Dunia Pendidikan Lakukan Refleksi Moral
Opini

Ketika Tamparan Jadi Cermin: Dr. Bambang Sutopo Ajak Dunia Pendidikan Lakukan Refleksi Moral

by SWARA PENDIDIKAN
16 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) — Peristiwa seorang kepala sekolah yang menampar...

Read more
Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional, Fragmentasi dan Tantangan Integrasi Lembaga Pendidikan

Analisis Kebijakan Pendidikan Nasional, Fragmentasi dan Tantangan Integrasi Lembaga Pendidikan

10 October 2025
0
Pramuka di Era Digital: Masihkah Relevan Bagi Generasi Milenial dan Gen Z?

Pramuka di Era Digital: Masihkah Relevan Bagi Generasi Milenial dan Gen Z?

9 October 2025
0

Novan: Musik Jadi Sarana Belajar dan Menyalurkan Pengetahuan

7 October 2025
0

Cuma Gus Dur, Presiden yang Berani Pecat Menteri karena Dugaan Korupsi

4 September 2025
0

Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

1 September 2025
0
Next Post

Danramil 01/Panmas : Siswa SMK Harus Punya Wawasan Kebangsaan

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In