ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, June 16, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

BPN Depok Gelontorkan 30.000 Pensertifikatan Hak Kepemilikan Tanah

by SWARA PENDIDIKAN
13 February 2018
in Fokus, Opini, Peristiwa
0
BPN Depok Gelontorkan 30.000 Pensertifikatan Hak Kepemilikan Tanah

Swara Pendidikan.co id – (Depok)

Kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2018 BPN Kota Depok menggelontorkan program 30 ribu pensertifikatan bidang tanah terdiri dari 6 Kecamatan diantaranya Kecamatan Tapos,Panmas,Bojong Sari,Limo,Sawangan, Cinere berlangsung sejak awal bulan Januari dimasing – masing Kelurahan yang ditunjuk hal itu disampaikan Kasubag TU BPN Kota Depok Heni Ristiani diruang kantornya Senin (12/2/2018).

Menurut Kasubag TU BPN Heni Ristiani Program ini selain dilakukan kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Depok juga menggelar di Kelurahan yang menjadi kegiatan Prona diantaranya Kecamatan Tapos diKel. Cimpaeun, Sukamaju Baru, Tapos,Cilangkap, DiKecamatan Bojong Sari diKel Bojong Sari Duren Mekar, Duren Seribu, Bojong Sari Baru, Bojong Sari, Curug, Pondok Petir,Serua.

Selanjutnya diKecamatan Pancoran Mas di Kelurahan Rangkapan Jaya, Pondok Jaya. Di Kecamatan Limo di Kelurahan Grogol.Dan diKecamatan Sawangan di Kel.Cinangka dan Kedaung serta Kec. Cinere berada di Kel. Cinere, Pangkalan Jati, dan Pangkalan Jati Baru.

BACA JUGA

Wakili Kota Depok di LKS Jabar 2026, Siswa SMK Tirtajaya Raih Peringkat 5 Bidang Motorcycle Maintenance and Repair

Pengawas SD Kecamatan Sawangan Monitoring Pelaksanaan PSAT, Dorong Peningkatan Soal HOTS

Masyarakat Betawi di Era Global City: Menilik Pandangan H. Haikal S., SH

SDN Duren Seribu 04 Kirim Lima Siswa Ikuti OSN Tingkat Kota Depok 2026

“Mengacu Permen ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maka untuk diwilayah Kota Depok masuk pada peta PTSL di 20 Kelurahan terdiri dari 6 Kecamatan. Sesuai pasal 7 ayat 1 Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan perubahan lokasi PTSL yang sudah ditetapkan dalam hal perubahan itu benar-benar diperlukan. “Untuk wilayah lain akan mendapat giliran ditahun yang akan datang,”ujar Heni.

“Ditahun 2017 kegiatan Prona menerbitkan 1000 pensertifikatan bidang tanah, tahun ini mengalami kenaikan 3000 persen dengan jumlah 30 ribu pensertifikatan untuk tahun 2018 dan itu merupakan program dari pemerintah pusat yang harus siap dilaksanakan,”pungkas Heni.

LBH Senapati Soroti Prona Untuk Keadilan Bagi Warga

Terpisah, Ketua LBH Senapati menyoroti kegiatan Prona merupakan hak setiap warga untuk mendapat keadilan atas hak tinggal hal itu disampaikan saat membuka percakapan dengan Wartawan Swara Pendidikan menjelang sore di kaffe dibilangan Margonda Raya.

“Prona selain memudahkan pensertifikan hak kepemilikan tanah memiliki unsur keadilan bagi rakyat atas hak tinggalnya sebagai warga Negara Indonesia selain itu memiliki nilai ekonomi dan nilai strategis pembangunan sejalan dengan kemakmuran bagi masyarakat,”sorotnya.

Donny juga mendapatkan informasi dan pengaduan bahwa di Kecamatan Tapos ada ratusan HGB yang diklaim milik salah satu Perusahan Pengembang yang berpotensi konflik dan itu harus disikapi serius oleh pihak BPN.

Menurutnya tim panitia harus memahami utuh terkait Permen ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 tahun 2017 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.

“Pasal ini bersifat keberpihakan kepada warga yang tidak mampu jadi harus hati – hati jangan membuka peluang persoalan baru.”

“Jangan sampai program Prona dimanfaatkan untuk komoditas konglomerat yang menimbulkan konflik pada warga sehingga merugikan pemerintah dan merusak ekologi,”tegas Ketua LBH Senapati.

Donny menilai dengan adanya Implementasi Prona selain memperjelas hak kepemilikan sekaligus dapat menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan warga dan sengketa warga dengan pihak korporasi.(Syahrul)

Konten ini dilindungi. Dilarang menyalin atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi artikel untuk akun media sosial komersial atau kepentingan komersial lainnya tanpa izin tertulis dari Redaksi.
👁️ Pembaca: 1

BeritaTerkait

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?
Opini

SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026: Ada Apa dengan Kuota Jalur Inklusi?

31 May 2026
0
0

Oleh: Rasikin / Pemerhati Pendidikan

Read more
Kwarran Cilodong Selenggarakan LT II untuk Tingkat SD/MI dan SMP/MTs

Kwarran Cilodong Selenggarakan LT II untuk Tingkat SD/MI dan SMP/MTs

30 May 2026
0
Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

Memperkuat Tata Kelola RSSG: Revisi Perwal dan Sanksi Harus Sejalan

29 May 2026
0

Cacat Hukum Perwal Depok Nomor 16 Tahun 2025 tentang RSSG: Potensi Timbulkan Masalah Hukum

29 May 2026
0

Mengevaluasi RSSG Depok 2025: Antara Niat Baik, Celah Refund, dan Tanda Tanya Data

10 May 2026
0

Anak SD Sudah Ikut Bimbel: Pendidikan atau Kompetisi?

8 May 2026
0
Next Post

Danramil 01/Panmas : Siswa SMK Harus Punya Wawasan Kebangsaan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id