Thursday, March 13, 2025

Miris….Rumah Peninggalan Abad 18 Diabaikan

Swara Pendidikan.co.id – (Depok)

Kondisi bangunan rumah tua bekas peninggalan milik Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus Van Der Parra yang didirikan dalam rentang 1771-1775 yang disebut sebagai Rumah Cimanggis ditengah kawasan pemancar RRI dalam keadaan rusak berat, hal tersebut sangat disesalkan Kepala Divisi Politik dan Pertanahan LBH Senapati Jamaludin kepada Wartawan Swara Pendidikan saat membuka percakapan dikedai kopi dibilangan Margonda (23/12).

Pasalnya rumah tua tersebut sudah didaftarkan dengan no 009.02.24.04.11 Kementerian Pendidikan & Kebudayaan tahun 2011 namun belum ada kejelasan dari pihak Pemkot Depok untuk menetapkan sebagai Cagar Budaya sehingga Rumah yang bernilai bersejarah itu tidak terawat.

“Tidak jelas dasar pertimbangannya apa sampai saat ini belum ada proses penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya dikota Depok,”sesal Kepala Divisi Politik dan Pertanahan yang akrab disapa Jamal.

Menurut Jamaludin Pemerintah Depok terkesan lambat mengambil langkah pembentukan tim ahli cagar budaya (TACB) yang diamanatkan Undang – Undang No.10 Tahun 2011 terkait Cagar Budaya, hal itu menyebabkan kota Depok miskin tentang sejarah kotanya.

“Mekanisme pelaksanaan tentang Penetapan Cagar Budaya tidak cukup pihak internal pemerintah saja, kalaupun ada penetapan cagar budaya dikota Depok hanya kategori non pisik seperti kesenian.

“Dinas mana yang bertanggung jawab dan komisi apa di DPRD Depok yang turut bertanggung jawab perlu ada transparansi, sebab terkait anggaran dan pengelolaan cagar budaya yang memerlukan kompetensi pada bidang kesejarahan. Dan itu dibutuhkan kejelasan kemana Cagar Budaya Depok diarahkan,”kesan Jamal yang juga selaku aktifis menyuarakan gugatan sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim di Pengadilan kota Depok.

Pria yang sesekali terkadang mengusap janggut tebalnya juga menilai, semangat cagar budaya bukan hanya melestarikan peninggalan orang asing yang pernah menjajah kaum pribumi, melainkan semangat perkembangan pembangunan tata kelola kota dan semangat pembelajaran untuk ilmu pengetahuan bagi kemajuan masyarakat itu sendiri.

“Cagar Budaya memiliki makna filosofi sejarah yang berkaitan bagi kemajuan suatu masyarakat, hal tersebut tidak bisa dipisahkan apakah itu penjajahan atau pergolakan sehingga menimbulkan benang merah bagi masyarakat untuk menyemangati sejarahnya bagi kemajuan masa depan dan meninggalkan hal – hal buruk bagi kelangsungan generasi masyarakat tersebut,”nilainya.

“Artinya bangunan rumah tua peninggalan Belanda tersebut kalau ditetapkan sebagai cagar budaya bukan mengakui penjajahan, melainkan menerima fakta bahwa pernah ada orang asing yang tinggal dan turut menata perkembangan kota Depok,”ujar Jamal.

Ia juga menampik issu rencana pembangunan Universitas Islam Internasional (UII) yang di anggarkan 400 milyar menjadi penyebab di abaikannya bangunan rumah tua, sebab menurutnya pasti ada koordinasi dan sinkronisasi perencanaan UII terhadap kawasan lahan yang sama dan memiliki nilai sejarah tersebut.

“Kondisi rumah tua tersebut memang sudah lama diabaikan dan bagai mana perencanaan pembangunan UII yang akan dibangun dikawasan RRI serta bagaimana untuk menyikapi bangunan bersejarah tersebut belum ada kejelasan sampai saat ini,”tampiknya.

“Seharusnya Pemerintah tidak perlu khawatir, apalagi lempar tanggung jawab apakah ini program rencana pembangunan UII dari pemerintah pusat atau Pemerintah kota Depok yang belum dapat informasi proyeknya seperti apa. Sekarang Bangsa kita sudah merdeka puluhan tahun dan jaman now dibutuhkan keterbukaan, karena masyarakat sudah banyak melek sejarah dan aturan.

“Bagaimana bisa maju pengelolaan dan penataan kota, kalau cuma penataan kawasan pembangunan UII dan kawasan cagar budaya saja masih bingung padahal itu masih satu lahan,”selorohnya.

Ia juga mengingatkan sudah ada dua peninggalan sejarah yang diabaikan seperti pada tahun 2007, Rumah Pondok Cina yang dibangun pada 1690 dihancurkan sebagian besar ruangnya.  Hanya tersisa bagian depannya dan itu pun interiornya telah dimutilasi disesuaikan untuk keperluan kapitalisasi mall kemudian hotel.

Selang enam tahun kemudian, pada akhir 2013,  giliran Rumah Pembakaran Kapur di Curug,  Cimanggis yang khas  arsitekturalnya dan sudah langka di Indonesia dihancurkan untuk gudang pabrik obat.

“Jangan lagi terjadi untuk ketiga kali bangunan bersejarah hilang hanya untuk pemikiran picik, sehingga semangat kemerdekaan dan kebebasan untuk kemajuan ilmu pengetahuan sejarah terpenjara, karena alasan pembangunan strategis,”tandas Jamal.(Rul)

RELATED ARTICLES

Most Popular