• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, May 8, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Mendikdasmen Respons Kekhawatiran Guru Non-ASN Jelang 2027

by SWARA PENDIDIKAN
7 May 2026
in NASIONAL
0
Mendikdasmen Respons Kekhawatiran Guru Non-ASN Jelang 2027

Mendikdasmen, Abdul Muti (foto.istimewa)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kebijakan berakhirnya masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri pada 31 Desember 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik honorer. Banyak guru mempertanyakan kepastian nasib mereka setelah aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru non-ASN di sekolah negeri.

Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA

Krisis Guru, Kemendikdasmen Ajukan 400 Ribu CASN 2026

Kompetensi Jadi Kunci, Wamenaker: Dunia Kerja Tak Lagi Hanya Andalkan Ijazah

Siswa Bully Guru, Abdul Mu’ti: Jangan Sampai Terulang!

Di Balik Rencana Apartemen Buruh Purwakarta, Menteri Ara Ungkap Hal Penting Ini

Menurutnya, dalam regulasi ASN, istilah tenaga honorer memang secara bertahap akan dihapuskan dari sistem kepegawaian nasional.

“Terkait ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak lagi ditugaskan, itu merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, penerapan penuh kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku sejak 2024. Namun pelaksanaannya baru efektif mulai 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi di daerah.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses transisi tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan dan kondisi para guru yang selama ini masih mengajar di sekolah negeri.

Saat ini, kata Abdul Mu’ti, pemerintah telah menerapkan skema guru ASN PPPK Paruh Waktu bagi tenaga pendidik yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum dinyatakan lulus.

Melalui skema tersebut, para guru tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu proses penataan kepegawaian lebih lanjut.

“Supaya tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun aspek kepegawaian, mereka tetap mengajar dengan status PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

Namun di lapangan, pemerintah daerah disebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait kemampuan anggaran untuk membayar guru PPPK Paruh Waktu.

Menurut Abdul Mu’ti, sejumlah daerah terus mengajukan permohonan kebijakan tambahan kepada pemerintah pusat terkait pembiayaan dan penataan guru tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tetap menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Karena ini menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan kewenangan Menpan RB terkait status kepegawaian apakah PNS atau PPPK,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kementerian terkait lainnya untuk memenuhi kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru agar tenaga non-ASN memiliki peluang mengikuti seleksi ASN.

Dengan skema tersebut, guru non-ASN diharapkan tetap memiliki kesempatan memperoleh status ASN melalui jalur seleksi resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (SP)

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Mendikdasmen Tegaskan: Pemda Tak Boleh Berhentikan Guru PPPK Paruh Waktu
INFO GURU

Mendikdasmen Tegaskan: Pemda Tak Boleh Berhentikan Guru PPPK Paruh Waktu

2 April 2026
0
41

  Swara Pendidikan (Nasional) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah...

Read more
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Diterapkan Setiap Jumat

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Diterapkan Setiap Jumat

31 March 2026
22
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

30 March 2026
43
Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

25 March 2026
18
Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

17 March 2026
147
SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

17 March 2026
91
Next Post
Darurat Rombel di Depok, Sekolah Negeri Kian Sesak

Darurat Rombel di Depok, Sekolah Negeri Kian Sesak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SMK Perbas – 14
Sumarno – 20
pkb – 19
siti – 21
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id