Oleh: Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana dan Ketua LKBH STIH Prof Gayus Lumbuun
Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei semestinya tidak dimaknai sekadar agenda seremonial tahunan dengan upacara dan slogan normatif belaka. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi refleksi nasional untuk memperkuat komitmen seluruh elemen pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.
Di tengah dinamika sosial, guru dan kepala sekolah memegang peran strategis sebagai garda terdepan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Tugas mereka bukan hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun nilai moral, integritas, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
Namun, dalam praktiknya, dunia pendidikan saat ini juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah serius, yakni munculnya berbagai bentuk tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat ataupun oknum wartawan dari media massa yang tidak berkompeten dan tidak terdaftar pada Dewan Pers. Tidak sedikit kepala sekolah maupun tenaga pendidik yang mengalami tekanan psikologis akibat adanya upaya-upaya tertentu yang berujung pada rasa takut, keresahan, bahkan terganggunya stabilitas kegiatan pendidikan di sekolah.
Perlu dipahami bahwa kontrol sosial dan kritik terhadap penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Pers memiliki fungsi mulia sebagai pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Demikian pula lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam pengawasan sosial. Namun, seluruh fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang menjurus pada intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sekolah pada hakikatnya adalah ruang mencetak masa depan bangsa, bukan arena konflik kepentingan ataupun tempat menebar ketakutan. Ketika guru dan kepala sekolah dipaksa bekerja dalam tekanan, yang paling dirugikan sesungguhnya adalah peserta didik dan masa depan pendidikan itu sendiri.
Oleh sebab itu, Hari Pendidikan Nasional harus menjadi momentum bersama untuk mengembalikan marwah pendidikan sebagai ruang yang sehat, aman, dan bermartabat. Negara, masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan harus hadir untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif agar para pendidik dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan berintegritas.
Pendidikan yang maju hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni membangun generasi bangsa yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia. Karena itu, mari menjaga dunia pendidikan dari segala bentuk tekanan yang dapat mengganggu proses mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026.
“Mari bersama menjaga marwah pendidikan demi masa depan Indonesia yang lebih baik.”






















