• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, April 30, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Diterapkan Setiap Jumat

by SWARA PENDIDIKAN
31 March 2026
in NASIONAL
0
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Diterapkan Setiap Jumat

Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) (foto.kanal YouTube resmi TVRI)

        

 

Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah resmi mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah terhitung sejak 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan dengan skema satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) sebagaimana dilansir dari kanal YouTube resmi TVRI.

BACA JUGA

Kompetensi Jadi Kunci, Wamenaker: Dunia Kerja Tak Lagi Hanya Andalkan Ijazah

Siswa Bully Guru, Abdul Mu’ti: Jangan Sampai Terulang!

Di Balik Rencana Apartemen Buruh Purwakarta, Menteri Ara Ungkap Hal Penting Ini

Mendikdasmen Tegaskan: Pemda Tak Boleh Berhentikan Guru PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, serta berlaku bagi seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi lainnya, seperti pembatasan mobilitas dan optimalisasi pola kerja guna menekan konsumsi energi.

Untuk sektor swasta, mekanisme penerapan WFH akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing sektor usaha.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja ASN serta pelayanan kepada masyarakat. (SP)

BeritaTerkait

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan
NASIONAL

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

30 March 2026
0
0

Swara Pendidikan (Depok)  – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)...

Read more
Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

25 March 2026
0
Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

17 March 2026
0
SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

17 March 2026
0
Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

17 March 2026
0
Pastikan Layanan Mudik Aman dan Nyaman, Ombudsman RI Lakukan Pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta

Pastikan Layanan Mudik Aman dan Nyaman, Ombudsman RI Lakukan Pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta

12 March 2026
0
Next Post
Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Rencanakan Rekrut Tenaga Teknis Lapangan Tanpa Syarat Ijazah, Gaji Rp4,2 Juta per Bulan

Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Rencanakan Rekrut Tenaga Teknis Lapangan Tanpa Syarat Ijazah, Gaji Rp4,2 Juta per Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SMK Perbas – 14
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id