Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah resmi mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah terhitung sejak 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan dengan skema satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi energi di tengah dinamika konflik global.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) sebagaimana dilansir dari kanal YouTube resmi TVRI.
Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, serta berlaku bagi seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi lainnya, seperti pembatasan mobilitas dan optimalisasi pola kerja guna menekan konsumsi energi.
Untuk sektor swasta, mekanisme penerapan WFH akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing sektor usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu kinerja ASN serta pelayanan kepada masyarakat. (SP)






















