• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Thursday, February 26, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

JPPI Kritik Penempatan Anggaran MBG di Pos Pendidikan

by SWARA PENDIDIKAN
24 February 2026
in NASIONAL
0
JPPI Kritik Penempatan Anggaran MBG di Pos Pendidikan

Dokumen lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, (dok.istimewa)

        

Swara Pendidikan (Jakarta) – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa meskipun secara formal alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN telah terpenuhi, namun secara substansi kebijakan itu justru menyempitkan ruang pembiayaan sektor pendidikan.

“Secara formal, alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan memang terpenuhi. Namun, jika dilihat rinciannya, sebagian besar dana itu justru tersedot untuk MBG. Ini jelas mengurangi ruang fiskal pendidikan,” ujar Ubaid, seperti dikutip dari tempo.co, Sabtu (21/2/).

Menurutnya, dana pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pembiayaan langsung yang berkaitan dengan peningkatan akses dan kualitas pembelajaran, seperti pembangunan dan renovasi sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.

BACA JUGA

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

98 Ribu Guru Kemenag Ikuti UKMPPG, Lulus Berhak Terima TPG

Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2026, TPG Disalurkan Setiap Bulan, Insentif Non-ASN Naik

Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Ubaid menilai, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi menggeser fokus utama belanja pendidikan. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “anggaran titipan” yang secara tidak langsung membatasi kemampuan negara dalam membiayai kebutuhan dasar pendidikan.

“Secara nominal anggaran memang terlihat naik, tetapi kualitas belanja pendidikannya menurun. Banyak sekolah masih rusak, kesejahteraan guru belum memadai, namun anggaran justru terserap untuk kebutuhan logistik program makan,” katanya.

JPPI juga mendesak pemerintah agar anggaran MBG dikeluarkan dari pos 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Menurut Ubaid, pembiayaan pendidikan seharusnya difokuskan untuk menunjang proses belajar-mengajar, bukan dialihkan ke program lain meskipun memiliki tujuan sosial.

Ia mempertanyakan klaim bahwa MBG mendukung proses pembelajaran. Menurutnya, kontribusi program tersebut terhadap kualitas pendidikan perlu dikaji lebih mendalam.

“Kalau dikatakan mendukung pembelajaran, pembelajaran apa yang dimaksud? Tentu yang paling penting adalah kualitas guru, fasilitas sekolah, dan proses belajar yang bermutu,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen APBN 2026, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional guna menjalankan program MBG. Kondisi ini dinilai berisiko mengurangi porsi anggaran yang selama ini digunakan untuk dana bantuan operasional sekolah, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.

JPPI menilai, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar arah kebijakan anggaran pendidikan tetap berpihak pada peningkatan mutu dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. (SP)

 

Dilihat 0

BeritaTerkait

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub
NASIONAL

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub

by SWARA PENDIDIKAN
24 February 2026
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat...

Read more
98 Ribu Guru Kemenag Ikuti UKMPPG, Lulus Berhak Terima TPG

98 Ribu Guru Kemenag Ikuti UKMPPG, Lulus Berhak Terima TPG

23 February 2026
Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2026, TPG Disalurkan Setiap Bulan, Insentif Non-ASN Naik

Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2026, TPG Disalurkan Setiap Bulan, Insentif Non-ASN Naik

17 February 2026
Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Ini Jadwal dan Ketentuannya

15 February 2026
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri Tahun 2026

Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri Tahun 2026

15 February 2026
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Jadi Acuan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Jadi Acuan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

15 February 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip Berita

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id