• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, April 18, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kabar Gembira bagi Pendidik: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik

by SWARA PENDIDIKAN
20 January 2026
in EDU INFO, INFO GURU
0
Kabar Gembira bagi Pendidik: Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Guru dan Tendik

Foto.dok.Swara Pendidikan

        

 

Swara Pendidikan – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin rasa aman, nyaman, serta kepastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Dalam (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026, disebutkan bahwa tujuan utama perlindungan adalah memastikan guru dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2, yang menyatakan guru berhak merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas pendidikan.

Permendikdasmen ini juga mengatur prinsip-prinsip perlindungan, antara lain tidak diskriminatif, akuntabel, nirlaba, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini, guru tidak dapat langsung disalahkan tanpa proses klarifikasi dan penegakan aturan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

BACA JUGA

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

Lebih lanjut, regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan ancaman, termasuk kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, hingga diskriminasi. Perlindungan ini juga mencakup tindakan yang terjadi di media sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

Tidak hanya aspek keselamatan personal, profesi guru juga mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan secara administratif dan profesional, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembatasan hak berbicara. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15.

Selain itu, karya guru berupa modul, buku, dan inovasi pembelajaran turut mendapat perlindungan hukum sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Dalam mekanisme pengaduan, guru dan tenaga kependidikan dapat melaporkan pelanggaran atau permasalahan yang dialami kepada Satuan Tugas Perlindungan melalui aplikasi resmi Kemendikdasmen. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah, pengaduan dapat diteruskan ke tingkat pusat sesuai ketentuan Pasal 29 dan Pasal 36.

Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, seluruh pendidik memahami hak-haknya dan tidak ragu melapor jika mengalami perlakuan yang melanggar aturan. Perlindungan yang kuat dinilai penting agar guru dapat fokus pada tugas utama mencerdaskan kehidupan bangsa. (red)

BeritaTerkait

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih
EDU INFO

Dua Hari Berkompetisi, Pemenang Felsi Cerita Bocah Depok Akhirnya Terpilih

16 April 2026
0
0

etelah melalui persaingan ketat selama dua hari, Lomba Festival Literasi...

Read more
Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

Waspada Campak, Penyakit Menular Tinggi yang Masih Mengancam

15 April 2026
0
Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

Empat Kasus Terjadi, Disdik Depok Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah

14 April 2026
0

Kabid Pembinaan SD Disdik Depok Hadiri Halal Bihalal PGRI Bojongsari

14 April 2026
0

E-Ijazah 2026 Resmi Berlaku, Orang Tua Wajib Cek Data Anak

13 April 2026
0

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Next Post
BADUY

BADUY

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id