Swara Pendidikan (CILEGON) — Dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir kembali menyeruak di Banten. Seorang perempuan berinisial T resmi melayangkan laporan polisi terhadap seorang pria berinisial C.B. usai mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tak sendiri, T datang ke Polda Banten didampingi Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., Ketua LBH PKC PMII Banten, serta Koboy Lawyer dari TCM Law Firm.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, dan diterima petugas pada Selasa (9/12) pukul 13.00 WIB.
Janji Manis Investasi Berujung Hilangnya Terlapor
Berdasarkan penuturan korban, kasus ini berawal pada Juli 2025. Saat itu, terlapor menawarkan skema investasi yang diklaim terkait proyek maintenance dan usaha tambang pasir yang “sedang berjalan”. Korban dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan.
T yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp170.918.000 serta satu unit iPhone 15 Pro. Namun ponsel tersebut tak pernah kembali, begitu juga dengan dana yang dijanjikan.
Selepas menerima uang, terlapor diduga menghilang. Komunikasi diputus, tanpa ada laporan perkembangan usaha seperti yang dijanjikan. Dua kali upaya mediasi dilakukan dengan mendatangi rumah terlapor di Ciwandan, namun hasilnya nihil.
Somasi Diabaikan, Jalur Pidana Ditempuh
Sebelum laporan polisi dibuat, LBH PKC PMII Banten telah mengirim Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025 dengan tenggat 2×24 jam. Namun somasi tersebut tak direspons.
Ketika korban mencoba mendatangi keluarga terlapor pada 6 November 2025, sikap yang diterima pun dinilai jauh dari adanya itikad baik. Kondisi tersebut akhirnya membuat jalur hukum menjadi langkah yang tak lagi bisa ditunda.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Banten, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, menegaskan langkah yang diambil korban sudah sesuai prosedur:
“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu hari ini laporan polisi adalah langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru. Informasi yang kami terima, ada lebih dari empat perempuan yang diduga turut menjadi korban dengan modus berbeda-beda.
“Kami akan konsisten menegakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan keadilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Semoga keadilan menemukan jalannya.” ujar Koboy Lawyer menambahkan
Diduga Banyak Korban Lain
Dari informasi yang diterima tim hukum, terlapor diduga sudah berulang kali melakukan modus serupa. Lebih dari empat perempuan disebut menjadi korban, dengan nilai kerugian mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Banten menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor kembali melakukan perbuatan serupa. (Adi Kandung)




