ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, October 22, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Fungsional Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar. Begini Penjelasannya

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU, NASIONAL
0
Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Fungsional Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar. Begini Penjelasannya
          

Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah  secara resmi menghapus jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar. Semua dikembalikan menjadi guru dengan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.

Pengembalian Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dalam jabatan Guru yang mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) yang menyatakan bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Kepastian Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

BACA JUGA

Dedi Mulyadi Apresiasi Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Depok

Lestarikan Budaya Lokal, Disparbud Jepara Gelar Lomba Cerita Bahasa Jawa Dialek Jepara

Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dapat Apresiasi dari Mantan Kapolri Badrodin Haiti

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

Berikut kutipan lengkap isi Pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
  2. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
  3. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan:

  1. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
  2. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

3) Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

4) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka:

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan  Angka;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; dan
  5. Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (gus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 38

BeritaTerkait

Dedi Mulyadi Apresiasi Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Depok
Klik Pendidikan

Dedi Mulyadi Apresiasi Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Depok

by SWARA PENDIDIKAN
21 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Baleka, Depok) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi...

Read more
Lestarikan Budaya Lokal, Disparbud Jepara Gelar Lomba Cerita Bahasa Jawa Dialek Jepara

Lestarikan Budaya Lokal, Disparbud Jepara Gelar Lomba Cerita Bahasa Jawa Dialek Jepara

20 October 2025
0
Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dapat Apresiasi dari Mantan Kapolri Badrodin Haiti

Program Sekolah Swasta Gratis Depok Dapat Apresiasi dari Mantan Kapolri Badrodin Haiti

20 October 2025
0

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

18 October 2025
0

Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

18 October 2025
0

Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

17 October 2025
0
Next Post
Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In