ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Tuesday, May 13, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Fungsional Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar. Begini Penjelasannya

by Redaksi
30 December 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU, NASIONAL
0
Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Fungsional Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar. Begini Penjelasannya
          

Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah  secara resmi menghapus jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar. Semua dikembalikan menjadi guru dengan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.

Pengembalian Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dalam jabatan Guru yang mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) yang menyatakan bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Kepastian Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

BACA JUGA

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

Berikut kutipan lengkap isi Pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
  2. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
  3. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan:

  1. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
  2. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

3) Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

4) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka:

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan  Angka;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; dan
  5. Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (gus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK
GURU MENULIS

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

by Redaksi
10 May 2025
0
0

Oleh: Arif Suryadi, M.Pd. - Wakil Ketua PGRI Cabang Sukmajaya...

Read more
GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

8 May 2025
0
Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

8 May 2025
0

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

7 May 2025
0

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

8 May 2025
0

Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha

7 May 2025
0
Next Post
Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

ADVERTISEMENT

2025 © swarapendidikan.co.id

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In