• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, March 7, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Fungsional Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar. Begini Penjelasannya

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2024
in BERITA UTAMA, INFO GURU, NASIONAL
0
Pemerintah Resmi Hapus Jabatan Fungsional Pengawas, Penilik, dan Pamong Belajar. Begini Penjelasannya
        

Swara Pendidikan (Nasional) – Pemerintah  secara resmi menghapus jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar. Semua dikembalikan menjadi guru dengan tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.

Pengembalian Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dalam jabatan Guru yang mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) yang menyatakan bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Kepastian Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

BACA JUGA

Rotasi Besar di Lingkungan Pendidikan Depok, 28 Guru Jadi Kepala Sekolah dan 53 Kepsek Bergeser

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Ramadhan Sharing, Ramadhan Shopping: Perantara Kasih Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Bukber di Detos

Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Sahabat Hadir di Bogor Selama Ramadhan 1447 H, Gratis untuk Umum

Berikut kutipan lengkap isi Pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
  2. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
  3. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan:

  1. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
  2. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

3) Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

4) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka:

  1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan  Angka;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; dan
  5. Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (gus)

 

BeritaTerkait

Rotasi Besar di Lingkungan Pendidikan Depok, 28 Guru Jadi Kepala Sekolah dan 53 Kepsek Bergeser
METROPOLITAN

Rotasi Besar di Lingkungan Pendidikan Depok, 28 Guru Jadi Kepala Sekolah dan 53 Kepsek Bergeser

7 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas...

Read more
Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

6 March 2026
0
Ramadhan Sharing, Ramadhan Shopping: Perantara Kasih Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Bukber di Detos

Ramadhan Sharing, Ramadhan Shopping: Perantara Kasih Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Bukber di Detos

6 March 2026
0

Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Sahabat Hadir di Bogor Selama Ramadhan 1447 H, Gratis untuk Umum

6 March 2026
0

UI Tetapkan Tiga Fokus Strategi Humas 2026, Perkuat Kemitraan Strategis dengan Media

5 March 2026
0

Resmikan SPPG ke-9 di Cibungbulang, Bupati Bogor Dorong Penguatan Gizi dan Ekonomi Rakyat

3 March 2026
0
Next Post
Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

Arif Suryadi: Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 Membawa Perubahan Signifikan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id