
SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melalui bidang pembinaan SD menggelar sosialisasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) jenjang SD di 11 Kecamatan mulai tanggal 9 hingga 13 Januari 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Depok, Wawang Buang, yang ditemui awak media usai membuka acara sosialisasi ARKAS di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) mengatakan, sosialisasi ARKAS jenjang SD di 11 Kecamatan ini untuk memberikan pemahaman terkait perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 yang sudah tidak berlaku dan diganti dengan Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

“Sosialisasi ini terkait perubahan nomenklatur tentang pengelolaan dana BOSP, sesuai petunjuk teknis Permendikbudristek 63 Tahun 2022,” ujar Kabid Pembinaan SD didampingi Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik, Saiful Anwar, Operator Disdik, Arif dan K3S Kec. Panmas, Hj. Sri Wahyuningsih di SDN Depok 1, Panmas. Rabu (11/01/23).
Wawang mengatakan seluruh pengelolaan keuangan yang bersumber dari pemerintah, khususnya dana BOS akan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh kementerian berupa Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Melalui aplikasi ini, sebut Wawang, dapat memberikan kemudahan kepsek dan mempercepat dalam mengelola administrasi.
Wawang menjelaskan bahwa ARKAS tersebut merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara nasional.

“Melalui ARKAS ini dalam proses perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran di satuan pendidikan akan terkoneksi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi setempat. Jadi kami, disdik mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menggunakan dana BOS di luar konteks juknis. Bila itu dilakukan, dapat menjadi persoalan di kemudian hari, sebab penggunaan dana BOS harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,“ jelas Wawang.
“Saya berharap Kepala sekolah memantau sirkulasi keuangan, bendahara mencatat keluar keuangan, dan OPS mencatat segala acara. ketiga kompoten ini dapat sejalan dan bersinergi dalam mengelola dana tersebut agar Sekolah berjalan lancar,” pungkasnya. (harlis)