
Swara Pendidikan.co.id (Cimanggis, DEPOK) — Sekretaris Camat (Sekcam), Abdul Mutolib membenarkan telah membuat surat balasan terkait permohonan salah satu SMK di Cimanggis yang mengajukan izin untuk melaksanakan ujian praktik tatap muka bagi siswa kelas XII.
Namun pihaknya menegaskan bahwa surat yang dibuat oleh kecamatan bukan rekomendasi atau surat izin. Sebab menurutnya tidak dalam kapasitasnya memberikan izin.
“Kewenangan sekolah bukan ranahnya kecamatan, melainkan dinas pendidikan. Apalagi ini SMK yang ranahnya ada di dinas pendidikan provinsi Jawa Barat,” ujar Abdul Mutolib yang ditemui dikantornya. Jumat (12/3/2021).
Sekretaris Camat itu menyebut, pihak kecamatan hanya menyampaikan imbauan secara tertulis. sebagai tindak lanjut Surat Edaran KCD Pendidikan Wilayah II Jawa Barat nomor 420/035/Cadisdik.Wil II terkait penyelenggaraan ujian praktik SMK semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.
“Isinya juga berupa imbauan dan arahan kepada pihak sekolah untuk melakukan beberapa hal, seperti protokol kesehatan, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Pemerintah Kota Depok melalu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Jika diianggap mengkhawatirkan, pihak Kecamatan Cimanggis berhak untuk menghentikan kegiatan tersebut,” paparnya.
“Kalau isinya pemberian izin atau rekomendasi, pasti di perihalnya jelas tertulis, tapi ini kan tidak,” tandasnya menjawab polemik terkait surat permohonan ijin ujian praktik SMK.
Terpisah, pemerhati pendidikan, Rasikin bin Ridwan yang dimintai tanggapannya terkait surat yang di terbitkan untuk kegiatan UKK sebuah SMK swasta di Depok yang ditanda tangani Sekcam Cimanggis, menurutnya memang bukan pemberian izin atau berisi rekomendasi.
“Kalaupun ada pihak yang mengaku-ngaku atau menuding surat tersebut sebagai rekomendasi atau izin, saya rasa hanya miss persepsi saja. Toh pihak kecamatan juga bukan pihak yang punya kewenangan untuk merekomendasikan atau mengizinkan terkait UKK,” ujar Rasikin.
Pemerhati pendidikan yang akrab di sapa RbR mengatakan, berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 3 Februari 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, ada pengecualian untuk kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Yakni pada nomor 5, pembolehan untuk pelaksanaan UKK. Kemudian nomor 9 SE tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol Covid Pada Keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
“Tapi saya tidak sedang menilai SMK Swasta yang di maksud oleh surat Camat Cimanggis ya, saya hanya bicara secara umum.” tandasnya.
“Lebih rinci pelaksanaan UKK ini di atur di dalam Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian yang di terbitkan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi pertanggal 8 Februari 2021,” kata RbR lagi.
“Tapi lebih dari itu semua saya mengajak semua pihak untuk mendekati dunia pendidikan dengan cinta, yang bengkok yuk kita luruskan dengan cinta, marahi dengan cinta, fokus pada kepentingan dan kemajuan siswa,” tutup RBR. (agus)