
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan 238 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS Covid-19.
“Jangka waktu PSKS Covid-19 selama 14 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai 1 November 2020,” demikian disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, dalam surat keputusannya yang diterima SP, Minggu (25/10/2020).
Adapun 238 RW PSKS ini tersebar di 11 kecamatan. Yakni Kecamatan Sukmajaya (43 RW), Kec. Beji (26 RW), Kec. Pancoran Mas (27 RW), Kec. Sawangan (24 RW), Kec. Cinere (7 RW), Kec. Limo (17 RW), Kec. Cipayung (12 RW), Kec. Cilodong (17 RW), Kec. Cimanggis (21 RW), Kec. Tapos (18 RW), dan Kec. Bojongsari (26 RW).
Dikatakan Pjs Wali Kota Depok, bahwa dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, disebutkan PSKS Covid-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif Covid-19 tinggi.
Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Beberapa upaya penanganan dan pencegahan bagi wilayah yang ditetapkan PSKS Covid-19. Meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS,” papar Dedi.
“Selain itu, juga penguatan masyarakat menghadapi masa pandemi Covid-19. Serta membatasi dan melakukan pengawasan keluar masuk orang di lokasi PSKS,” tutupnya. (gus)