• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Inilah Alasan Honorer Resah, 2 Bulan Baru Cair Gaji Guru Honor

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Inilah Alasan Honorer Resah, 2 Bulan Baru Cair Gaji Guru Honor

Swara Pendidikan.co.id – (Depok)

Nasib kesejahteraan guru honor dikota Depok masih jauh dari harapan. Selain kecil, kadang gaji yang mereka terima tidak dibayarkan secara rutin per bulan sekali.

Keresahan yang dirasakan oleh mereka dikhawatirkan akan terulang lagi saat pencairan gaji guru honor yang tidak rutin dalam perbulannya diungkapkan Furqon Amirrullah salah guru honor di SDN Bakti Jaya 1 Senin (27/8/2018)

“Kita belum lama cair pembayaran dua bulan gaji sekitar tanggal 20 dibulan Agustus, dan ini sudah mau masuk bulan baru sedangkan kebutuhan kita sehari – tidak bisa ditunda bagaimana kita mau professional dalam bekerja, sedangkan rata – rata guru honor tempat tinggalnya masih ngontrak.”

BACA JUGA

Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

“Bahkan ada yang diusir dari kontrakan karena belum bayar selama dua bulan,”ungkap Furqon.

Saat ini guru honor kota Depok terikat dengan Mou Dinas Pendidikan dan pembayaran gaji melalui dana BOSDA yang bersumber dari APBD Kota Depok. Keresahan yang dirasakan guru honor semuanya sama, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi mereka semua, bagaimana sistem pencairan yang dapat mempermudah gaji honorer sesuai tiap sebulan sekali.

“Kita kurang paham mekanisme birokrasi keuangan karena kebutuhan dasar untuk urusan rumah tangga saat ini terus meningkat, sedangkan yang tahu persis aturan dan mekanime keuangan adalah pemerintah kota dan anggota DPRD.”

“Kalau hal yang kecil seperi urusan gaji honor sering terlambat dan ini terus terjadi bagaimana bisa urusan yang besar tentang pembangunan infrastruktur atau lapangan kerjaan bagi yang lainnya apalagi pembangunan sumber daya manusia. Coba saja lihat awal bulan apakah gaji honor akan tepat waktu atau malah mundur lagi,”resah Furqon yang telah 11 tahun mengabdi menjadi guru.

Lebih jauh ia menambahkan,”klasifikasi pembayaran hononer juga kurang obyektif, bagi guru yang telah lama namun belum S-1 masih dibawah gaji guru yang baru yang telah S- 1, variasi gaji ada yang 2,7 juta, 1,5 juta dan ada yang 1,2 bahkan ada yang masih 1 juta dan itu belum dipotong pajak,”tambahnya.

Ia juga mengeluhkan larangan bagi guru honor untuk tidak boleh mengajar ditempat lain sedangkan guru tersebut pendapatannya masih dibawah 2 juta sebab menurutnya masih belum mencukupi kebutuhan hidup yang saat ini harga kebutuhan pokok yang terus naik. “Seharusnya larangan tersebut berlaku bagi guru yang telah mencapai gaji 2,7 dan untuk yang dibawah 2,7 juta larangan tersebut harus dicabut agar tidak main kucing – kucingan untuk mencari sampingan lain dan yang terjadi biasanya dapat 2,3 juta perbulan dengan dua tempat mengajar jadi turun menjadi 1,5 juta,”keluhnya.

“Intinya kita sebagai guru honor tidak cukup dijejali dengan wacana mutu pendidikan dan profesiolisme karena idealitas dan realitas masih timpang, dan jangan lagi kalimat sabar dan syukur sebagai alat untuk menekan sehingga suara kita dapat dibungkam, yang penting janji dan realisasi dapat kita rasakan manfaatnya,”pungkas Furqon. (rul)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok
METROPOLITAN

Dua Tahun Mandek, LBH Aktivis Pers Dorong Penanganan Kasus di Polres Depok

by SWARA PENDIDIKAN
31 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis...

Read more
KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

31 December 2025
0
Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

30 December 2025
0

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

30 December 2025
0

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0
Next Post
SMA Negeri 4 Tamsel  Gelar Workshop IHT 2018

SMA Negeri 4 Tamsel Gelar Workshop IHT 2018

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In