Swara Pendidikan.co.id – (Depok)
Nasib kesejahteraan guru honor dikota Depok masih jauh dari harapan. Selain kecil, kadang gaji yang mereka terima tidak dibayarkan secara rutin per bulan sekali.
Keresahan yang dirasakan oleh mereka dikhawatirkan akan terulang lagi saat pencairan gaji guru honor yang tidak rutin dalam perbulannya diungkapkan Furqon Amirrullah salah guru honor di SDN Bakti Jaya 1 Senin (27/8/2018)
“Kita belum lama cair pembayaran dua bulan gaji sekitar tanggal 20 dibulan Agustus, dan ini sudah mau masuk bulan baru sedangkan kebutuhan kita sehari – tidak bisa ditunda bagaimana kita mau professional dalam bekerja, sedangkan rata – rata guru honor tempat tinggalnya masih ngontrak.”
“Bahkan ada yang diusir dari kontrakan karena belum bayar selama dua bulan,”ungkap Furqon.
Saat ini guru honor kota Depok terikat dengan Mou Dinas Pendidikan dan pembayaran gaji melalui dana BOSDA yang bersumber dari APBD Kota Depok. Keresahan yang dirasakan guru honor semuanya sama, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi mereka semua, bagaimana sistem pencairan yang dapat mempermudah gaji honorer sesuai tiap sebulan sekali.
“Kita kurang paham mekanisme birokrasi keuangan karena kebutuhan dasar untuk urusan rumah tangga saat ini terus meningkat, sedangkan yang tahu persis aturan dan mekanime keuangan adalah pemerintah kota dan anggota DPRD.”
“Kalau hal yang kecil seperi urusan gaji honor sering terlambat dan ini terus terjadi bagaimana bisa urusan yang besar tentang pembangunan infrastruktur atau lapangan kerjaan bagi yang lainnya apalagi pembangunan sumber daya manusia. Coba saja lihat awal bulan apakah gaji honor akan tepat waktu atau malah mundur lagi,”resah Furqon yang telah 11 tahun mengabdi menjadi guru.
Lebih jauh ia menambahkan,”klasifikasi pembayaran hononer juga kurang obyektif, bagi guru yang telah lama namun belum S-1 masih dibawah gaji guru yang baru yang telah S- 1, variasi gaji ada yang 2,7 juta, 1,5 juta dan ada yang 1,2 bahkan ada yang masih 1 juta dan itu belum dipotong pajak,”tambahnya.
Ia juga mengeluhkan larangan bagi guru honor untuk tidak boleh mengajar ditempat lain sedangkan guru tersebut pendapatannya masih dibawah 2 juta sebab menurutnya masih belum mencukupi kebutuhan hidup yang saat ini harga kebutuhan pokok yang terus naik. “Seharusnya larangan tersebut berlaku bagi guru yang telah mencapai gaji 2,7 dan untuk yang dibawah 2,7 juta larangan tersebut harus dicabut agar tidak main kucing – kucingan untuk mencari sampingan lain dan yang terjadi biasanya dapat 2,3 juta perbulan dengan dua tempat mengajar jadi turun menjadi 1,5 juta,”keluhnya.
“Intinya kita sebagai guru honor tidak cukup dijejali dengan wacana mutu pendidikan dan profesiolisme karena idealitas dan realitas masih timpang, dan jangan lagi kalimat sabar dan syukur sebagai alat untuk menekan sehingga suara kita dapat dibungkam, yang penting janji dan realisasi dapat kita rasakan manfaatnya,”pungkas Furqon. (rul)