ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, October 28, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Wali Kota Depok Imbau Perkantoran dan Pemilik Usaha Terapkan WFH

by SWARA PENDIDIKAN
7 May 2020
in Pemerintahan
0
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok , Mohammad Idris

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok , Mohammad Idris

          
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok , Mohammad Idris
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok , Mohammad Idris

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Walikota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengimbau para pimpinan perkantoran, perusahaan atau pelaku usaha maupun pemilik usaha untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), dengan cara mempekerjakan karyawannya di rumah atau Work From Home (WFH).

“Setelah keluar surat edarannya Nomor 560/152-Disnaker, tentang imbauan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terhitung mulai tanggal 30 Maret hingga 11 April 2020,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (31/3/2020).

Bagi perkantoran, perusahaan, pelaku, maupun pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, diharapkan mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.

“Hanya perusahaan tertentu yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, seperti perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM),” pungkasnya. (gus)

BACA JUGA

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

Depok Siap Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Gus Iqdham Akan Hadir

Dedi Mulyadi Apresiasi Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Depok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 365

BeritaTerkait

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO
Pemerintahan

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

by SWARA PENDIDIKAN
22 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) – Wali Kota Depok, Supian Suri, mengajak...

Read more
Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

22 October 2025
0
Depok Siap Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Gus Iqdham Akan Hadir

Depok Siap Semarakkan Hari Santri Nasional 2025, Gus Iqdham Akan Hadir

21 October 2025
0

Dedi Mulyadi Apresiasi Program Sekolah Swasta Gratis di Kota Depok

21 October 2025
0

Wali Kota Supian Suri Dorong Posyandu Jadi Garda Terdepan Enam Layanan Dasar Masyarakat

20 October 2025
0

Cing Ikah Ingin Posyandu Jadi ‘CCTV Warga’, Enam Layanan Dasar Harus Menyentuh Masyarakat

20 October 2025
0
Next Post
Dukung Pemerintah Komunitas Depok Peduli Sumbang 1 Miliar Untuk Tangani Covid -19

Dukung Pemerintah Komunitas Depok Peduli Sumbang 1 Miliar Untuk Tangani Covid -19

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In