Wali Kota Depok Imbau Perkantoran dan Pemilik Usaha Terapkan WFH

by Redaksi
0 Komentar 267 Pembaca
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok , Mohammad Idris

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok , Mohammad Idris

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Walikota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengimbau para pimpinan perkantoran, perusahaan atau pelaku usaha maupun pemilik usaha untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), dengan cara mempekerjakan karyawannya di rumah atau Work From Home (WFH).

“Setelah keluar surat edarannya Nomor 560/152-Disnaker, tentang imbauan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terhitung mulai tanggal 30 Maret hingga 11 April 2020,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (31/3/2020).

Bagi perkantoran, perusahaan, pelaku, maupun pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, diharapkan mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.

“Hanya perusahaan tertentu yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, seperti perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM),” pungkasnya. (gus)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!