• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, May 20, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan dan Transparan

by SWARA PENDIDIKAN
2 May 2026
in Bogor, METROPOLITAN
0
Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan dan Transparan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat (dok. Hilman)

17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Swara Pendidikan (Bogor) — Menanggapi sejumlah pemberitaan daring yang menyoroti pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengumpulan hingga pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan UPZ di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Dalam regulasi tersebut, UPZ dibentuk dan diangkat melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, dengan tugas utama membantu proses pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden Enjat Mujiat saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh dana zakat yang berhasil dihimpun UPZ wajib disetorkan terlebih dahulu kepada BAZNAS Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 regulasi tersebut. Setelah penyetoran dilakukan, UPZ kemudian mengajukan permohonan pendistribusian kembali kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat (mustahik).

BACA JUGA

Kadisdik Depok Wahid Suryono Buka Pentas PAI SD Tingkat Kota

Mantapkan Sinergi dengan Wali Murid, MAN 1 Bogor Gelar Sosialisasi Program Madrasah

BRI Mabes TNI Cilangkap Bagikan Sembako ke Yayasan Fadhilah Ihsan Cipayung

MAN 1 Bogor Gelar Apel Pelepasan 558 Siswa Kelas XII, Kemenag: Jaga Nama Baik Almamater

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam aturan tersebut juga dijelaskan UPZ dapat menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap mengikuti mekanisme serta persetujuan BAZNAS.

“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat tidak langsung digunakan, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Setelah itu, kami mengajukan permohonan agar dana tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor yang memang berhak menerimanya sesuai syariat,” jelasnya.

Raden Enjat Mujiat menegaskan, tuduhan terkait adanya penyalahgunaan zakat tidak memiliki dasar yang kuat. Ia memastikan seluruh aktivitas UPZ, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, serta terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.

(Hilman Muksin)

 

ShareTweetSendShare

BeritaTerkait

Disdik Depok Resmi Rilis Juknis SPMB 2026/2027, Pendaftaran Dimulai 28 Mei 2026. Simak Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftarannya
Depok

Disdik Depok Resmi Rilis Juknis SPMB 2026/2027, Pendaftaran Dimulai 28 Mei 2026. Simak Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftarannya

18 May 2026
0
826

  Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan Kota Depok resmi...

Read more
Yayasan Rawamangun Mendidik Gelar Bedah Buku Andre Donas di PDS HB Jassin, Fadli Zon Jadi Keynote Speaker

Yayasan Rawamangun Mendidik Gelar Bedah Buku Andre Donas di PDS HB Jassin, Fadli Zon Jadi Keynote Speaker

17 May 2026
44
Guru Tak Cukup Mengajar: Kini Ada Pelatihan Terapi Mental Khusus untuk Guru

Guru Tak Cukup Mengajar: Kini Ada Pelatihan Terapi Mental Khusus untuk Guru

17 May 2026
11

Ukuran dan Warna Tak Sesuai Pesanan, Konsumen Mengaku Kecewa Dengan Jesyc Apparel, Bekasi

15 May 2026
40

Perantara Kasih Gelar Dream Day 2026, Relawan Bisa Ikut Gratis dengan Syarat Ini

15 May 2026
12

Perantara Kasih Indonesia, Dari Depok Menebar Kepedulian untuk Sesama

15 May 2026
8
Next Post
Hardiknas 2026:  “Memuliakan Manusia, Meneguhkan Arah Pendidikan Bangsa”

Hardiknas 2026:  "Memuliakan Manusia, Meneguhkan Arah Pendidikan Bangsa"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id