Swara Pendidikan (Bogor) — Menanggapi sejumlah pemberitaan daring yang menyoroti pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengumpulan hingga pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan UPZ di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Dalam regulasi tersebut, UPZ dibentuk dan diangkat melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, dengan tugas utama membantu proses pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.
“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden Enjat Mujiat saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh dana zakat yang berhasil dihimpun UPZ wajib disetorkan terlebih dahulu kepada BAZNAS Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 regulasi tersebut. Setelah penyetoran dilakukan, UPZ kemudian mengajukan permohonan pendistribusian kembali kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat (mustahik).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam aturan tersebut juga dijelaskan UPZ dapat menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap mengikuti mekanisme serta persetujuan BAZNAS.
“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat tidak langsung digunakan, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Setelah itu, kami mengajukan permohonan agar dana tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor yang memang berhak menerimanya sesuai syariat,” jelasnya.
Raden Enjat Mujiat menegaskan, tuduhan terkait adanya penyalahgunaan zakat tidak memiliki dasar yang kuat. Ia memastikan seluruh aktivitas UPZ, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, serta terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.
(Hilman Muksin)




