ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
Tuesday, May 13, 2025
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sudahkah Anda Memiliki NUPTK ??

by Redaksi
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Sudahkah Anda Memiliki NUPTK ??
          

Swara Pendidikan.co.id – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK).

NUPTK ini berisi 16 angka, yang tidak akan berubah meskipun orang tersebut memindahkan lokasi, mengubah riwayat, mengubah status staf, atau data lainnya.

BACA JUGA

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

Syarat Mendapatkan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK, setiap guru maupun tenaga kependidikan harus masuk ke website ataupun aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas.

Proses penginputan ini dilakukan oleh operator sekolah. data yang dimasukan harus lengkap dan benar sehingga dapat disinkronkan oleh operator Dapodik, sebelum NUPTK guru dinyatakan lulus dan diterbitkan.

Dokumen. untuk penerbitan NUPTK harus dalam bentuk dokumen yang dipindai dari aslinya dan diunggah dalam format PDF ke situs web PTK verval. Antara lain, KTP, ijazah SD sampai jenjang tertinggi, SK PNS atau SK CPNS dan SK Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk guru dengan status PNS.

Untuk guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri diperlukan SK penunjukan dari Bupati / Walikota / Gubernur.

Untuk guru non-PNS di sekolah swasta, SK dari Yayasan dengan status guru abadi. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.

Jika semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi dan terverifikasi, NUPTK akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan (PDSPK).

Cara Pengajuan NUPTK

Kuisioner yang telah diisi belum dinyatakan sah apabila belum dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dalam bentuk stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah. Kemudian dikirim ke kantor dinas pendidikan kabupaten / kota setempat.

Manfaat NUPTK

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :

  1. Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  2. Memperoleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.

Manfaat NUPTK Bagi Non PNS

  1. Memperoleh Tunjangan.
  2. Persyaratan untuk Mencapai Manfaat Fungsional.
  3. Mengikuti UKG (uji kompetensi guru).
  4. Mendapatkan Beasiswa Pendidikan.

Kesimpulan

Bisa disimpulkan kegunaan NUPTK bagi guru PNS maupun honorer sangatlah penting. Pasalnya NUPTK merupakan segala syarat bagi guru, baik itu untuk pengurusan sertifikasi, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK). Termasuk meningkatkan kesejahteraan.

Lantas, sudahkah anda sebagai guru honorer memiliki NUPTK?

Sumber : gtk.kemdikbud.go.id

Editor : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK
GURU MENULIS

MERAJUT KEKUATAN, MEMBANGUN MASA DEPAN GURU BERSAMA PGRI KOTA DEPOK

by Redaksi
10 May 2025
0
0

Oleh: Arif Suryadi, M.Pd. - Wakil Ketua PGRI Cabang Sukmajaya...

Read more
GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

GEDOR Apresiasi Langkah Pemkot Depok Terkait SDN Utan Jaya

8 May 2025
0
Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Ketua Gerakan Depok Bersatu Kecam Penyegelan SDN Utan Jaya, Dorong Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

8 May 2025
0

Pemprov Jabar Rilis 9 Langkah Strategis Bangun Pendidikan Menuju “Gapura Panca Waluya”. Ini Penjelasannya

7 May 2025
0

Ombudsman RI Gandeng Swara Pendidikan Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial untuk Tim JDIH

8 May 2025
0

Wali Kota Depok Dukung Kemandirian Siswa Berkebutuhan Khusus Melalui Program Pelatihan dan Wirausaha

7 May 2025
0
Next Post
Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Pantau PPDB Tahap I di Ciamis dan Pangandaran

Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Pantau PPDB Tahap I di Ciamis dan Pangandaran

ADVERTISEMENT

2025 © swarapendidikan.co.id

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara
No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In