Sudahkah Anda Memiliki NUPTK ??

by Redaksi
4 Komentar 4910 Pembaca

Swara Pendidikan.co.id – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK).

NUPTK ini berisi 16 angka, yang tidak akan berubah meskipun orang tersebut memindahkan lokasi, mengubah riwayat, mengubah status staf, atau data lainnya.

Syarat Mendapatkan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK, setiap guru maupun tenaga kependidikan harus masuk ke website ataupun aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas.

Proses penginputan ini dilakukan oleh operator sekolah. data yang dimasukan harus lengkap dan benar sehingga dapat disinkronkan oleh operator Dapodik, sebelum NUPTK guru dinyatakan lulus dan diterbitkan.

Dokumen. untuk penerbitan NUPTK harus dalam bentuk dokumen yang dipindai dari aslinya dan diunggah dalam format PDF ke situs web PTK verval. Antara lain, KTP, ijazah SD sampai jenjang tertinggi, SK PNS atau SK CPNS dan SK Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk guru dengan status PNS.

Untuk guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri diperlukan SK penunjukan dari Bupati / Walikota / Gubernur.

Untuk guru non-PNS di sekolah swasta, SK dari Yayasan dengan status guru abadi. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.

Jika semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi dan terverifikasi, NUPTK akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan (PDSPK).

Cara Pengajuan NUPTK

Kuisioner yang telah diisi belum dinyatakan sah apabila belum dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dalam bentuk stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah. Kemudian dikirim ke kantor dinas pendidikan kabupaten / kota setempat.

Manfaat NUPTK

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :

  1. Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  2. Memperoleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.

Manfaat NUPTK Bagi Non PNS

  1. Memperoleh Tunjangan.
  2. Persyaratan untuk Mencapai Manfaat Fungsional.
  3. Mengikuti UKG (uji kompetensi guru).
  4. Mendapatkan Beasiswa Pendidikan.

Kesimpulan

Bisa disimpulkan kegunaan NUPTK bagi guru PNS maupun honorer sangatlah penting. Pasalnya NUPTK merupakan segala syarat bagi guru, baik itu untuk pengurusan sertifikasi, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK). Termasuk meningkatkan kesejahteraan.

Lantas, sudahkah anda sebagai guru honorer memiliki NUPTK?

Sumber : gtk.kemdikbud.go.id

Editor : Agus

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!

4 Komentar

Anonymous 21/12/2021 - 6:27 am

Mengapa kartu NUPTK kita tidak bisa di cetak y bapak ibu

Reply
Anonymous 12/11/2021 - 8:58 am

@Nur Hayati
coba ke sini, bu, https://www.mysch.id/blog/detail/70/kegunaan-nuptk-bagi-guru-honorer
barangkali ada jawabannya

Reply
Anonymous 14/01/2022 - 8:07 pm

Bisa kah sy ajukan unptk tanpa S1.

Reply
Nur hayati 15/06/2021 - 6:21 am

Sya nblm punya nuptk bagaimna caranya untuk mendapatkan nuptk….saya jugablmmasuk dapodik…saya honorer dari tahun 2018

Reply