ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 27, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sudahkah Anda Memiliki NUPTK ??

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Sudahkah Anda Memiliki NUPTK ??
          

Swara Pendidikan.co.id – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK).

NUPTK ini berisi 16 angka, yang tidak akan berubah meskipun orang tersebut memindahkan lokasi, mengubah riwayat, mengubah status staf, atau data lainnya.

BACA JUGA

Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

Riset YRM: Porsi Pemberitaan Pendidikan Hanya 0,0024 Persen di Media Arus Utama

Seminar Nasional YRM Bahas Desain Ulang Pendidikan Indonesia di Era Disrupsi Digital dan AI

Syarat Mendapatkan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK, setiap guru maupun tenaga kependidikan harus masuk ke website ataupun aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas.

Proses penginputan ini dilakukan oleh operator sekolah. data yang dimasukan harus lengkap dan benar sehingga dapat disinkronkan oleh operator Dapodik, sebelum NUPTK guru dinyatakan lulus dan diterbitkan.

Dokumen. untuk penerbitan NUPTK harus dalam bentuk dokumen yang dipindai dari aslinya dan diunggah dalam format PDF ke situs web PTK verval. Antara lain, KTP, ijazah SD sampai jenjang tertinggi, SK PNS atau SK CPNS dan SK Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk guru dengan status PNS.

Untuk guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri diperlukan SK penunjukan dari Bupati / Walikota / Gubernur.

Untuk guru non-PNS di sekolah swasta, SK dari Yayasan dengan status guru abadi. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.

Jika semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi dan terverifikasi, NUPTK akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan (PDSPK).

Cara Pengajuan NUPTK

Kuisioner yang telah diisi belum dinyatakan sah apabila belum dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dalam bentuk stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah. Kemudian dikirim ke kantor dinas pendidikan kabupaten / kota setempat.

Manfaat NUPTK

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :

  1. Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  2. Memperoleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.

Manfaat NUPTK Bagi Non PNS

  1. Memperoleh Tunjangan.
  2. Persyaratan untuk Mencapai Manfaat Fungsional.
  3. Mengikuti UKG (uji kompetensi guru).
  4. Mendapatkan Beasiswa Pendidikan.

Kesimpulan

Bisa disimpulkan kegunaan NUPTK bagi guru PNS maupun honorer sangatlah penting. Pasalnya NUPTK merupakan segala syarat bagi guru, baik itu untuk pengurusan sertifikasi, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK). Termasuk meningkatkan kesejahteraan.

Lantas, sudahkah anda sebagai guru honorer memiliki NUPTK?

Sumber : gtk.kemdikbud.go.id

Editor : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 4,330

BeritaTerkait

Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum
Depok

Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
27 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok)-- Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

Read more
Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

Pedagang Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, Kuasa Hukum Minta Penanganan Lebih Manusiawi

27 November 2025
0
Riset YRM: Porsi Pemberitaan Pendidikan Hanya 0,0024 Persen di Media Arus Utama

Riset YRM: Porsi Pemberitaan Pendidikan Hanya 0,0024 Persen di Media Arus Utama

26 November 2025
0

Seminar Nasional YRM Bahas Desain Ulang Pendidikan Indonesia di Era Disrupsi Digital dan AI

27 November 2025
0

Lapangan Padel Baru di Depok Jadi Sorotan: Sempat Disebut Bermasalah, Manajemen Tegaskan Izin Sudah Lengkap

26 November 2025
0

Perizinan Tuntas, Padel Lago & Luna Siap Beroperasi di Depok

26 November 2025
0
Next Post
Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Pantau PPDB Tahap I di Ciamis dan Pangandaran

Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Pantau PPDB Tahap I di Ciamis dan Pangandaran

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In