• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, January 5, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Sudahkah Anda Memiliki NUPTK ??

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Sudahkah Anda Memiliki NUPTK ??

Swara Pendidikan.co.id – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat dengan NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Sebagai mana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK).

NUPTK ini berisi 16 angka, yang tidak akan berubah meskipun orang tersebut memindahkan lokasi, mengubah riwayat, mengubah status staf, atau data lainnya.

BACA JUGA

Marching Band MAN 1 Bogor Tampil Memukau di Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama RI

Doa Guru MAN 1 Bogor Hadirkan Kekhidmatan pada Upacara HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Bogor

Arus Balik Nataru 2026: 155.596 Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol Masih Berlaku

Kemenag Kota Depok Peringati HAB ke-80 di Balaikota, Teguhkan Moderasi Beragama

Syarat Mendapatkan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK, setiap guru maupun tenaga kependidikan harus masuk ke website ataupun aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas.

Proses penginputan ini dilakukan oleh operator sekolah. data yang dimasukan harus lengkap dan benar sehingga dapat disinkronkan oleh operator Dapodik, sebelum NUPTK guru dinyatakan lulus dan diterbitkan.

Dokumen. untuk penerbitan NUPTK harus dalam bentuk dokumen yang dipindai dari aslinya dan diunggah dalam format PDF ke situs web PTK verval. Antara lain, KTP, ijazah SD sampai jenjang tertinggi, SK PNS atau SK CPNS dan SK Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat untuk guru dengan status PNS.

Untuk guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri diperlukan SK penunjukan dari Bupati / Walikota / Gubernur.

Untuk guru non-PNS di sekolah swasta, SK dari Yayasan dengan status guru abadi. Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.

Jika semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi dan terverifikasi, NUPTK akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan kebudayaan (PDSPK).

Cara Pengajuan NUPTK

Kuisioner yang telah diisi belum dinyatakan sah apabila belum dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dalam bentuk stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah. Kemudian dikirim ke kantor dinas pendidikan kabupaten / kota setempat.

Manfaat NUPTK

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :

  1. Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  2. Memperoleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.

Manfaat NUPTK Bagi Non PNS

  1. Memperoleh Tunjangan.
  2. Persyaratan untuk Mencapai Manfaat Fungsional.
  3. Mengikuti UKG (uji kompetensi guru).
  4. Mendapatkan Beasiswa Pendidikan.

Kesimpulan

Bisa disimpulkan kegunaan NUPTK bagi guru PNS maupun honorer sangatlah penting. Pasalnya NUPTK merupakan segala syarat bagi guru, baik itu untuk pengurusan sertifikasi, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan (GTK). Termasuk meningkatkan kesejahteraan.

Lantas, sudahkah anda sebagai guru honorer memiliki NUPTK?

Sumber : gtk.kemdikbud.go.id

Editor : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Marching Band MAN 1 Bogor Tampil Memukau di Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama RI
METROPOLITAN

Marching Band MAN 1 Bogor Tampil Memukau di Upacara HAB ke-80 Kementerian Agama RI

by SWARA PENDIDIKAN
4 January 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Cibinong) - Ekstrakurikuler Marching Band MAN 1...

Read more
Doa Guru MAN 1 Bogor Hadirkan Kekhidmatan pada Upacara HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Bogor

Doa Guru MAN 1 Bogor Hadirkan Kekhidmatan pada Upacara HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Bogor

4 January 2026
0
Arus Balik Nataru 2026: 155.596 Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol Masih Berlaku

Arus Balik Nataru 2026: 155.596 Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol Masih Berlaku

4 January 2026
0

Kemenag Kota Depok Peringati HAB ke-80 di Balaikota, Teguhkan Moderasi Beragama

3 January 2026
0

Diskusi Nasional, PWI Depok Ajak Wartawan Tangkal Hoaks Bencana

3 January 2026
0

Kasus Tawuran Nasional Meningkat, Depok Diminta Perkuat Pencegahan di Sekolah

3 January 2026
0
Next Post
Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Pantau PPDB Tahap I di Ciamis dan Pangandaran

Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Pantau PPDB Tahap I di Ciamis dan Pangandaran

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In