Swara Pendidikan (Sukmajaya, Depok) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menuai pro dan kontra. Meski diakui dalam praktiknya sistem zonasi mendukung pengembangan penerimaan siswa baru terkait pemerataan kualitas pendidikan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.
Tetapi banyak juga orang tua murid yang menyesalkan regulasi aturan baru pemerintah, hal ini disebabkan banyaknya siswa SD negeri dan swasta tidak bisa terakomodir masuk SMP atau SMA negeri melalui jalur zonasi.
Para orang tua menilai, sistem ini menyebabkan banyak anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan. Pasalnya tidak setiap kelurahan ada SMP atau SMA Negeri terdekat. Sehingga ada yang mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang sistem zonasi.
Dimintai tanggapannya, Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang juga Kepala SDN RRI Cisalak, Arif Suryadi mengatakan, sejak terbitnya Permendikbud No 1 Tahun 2023, pengganti Permendikbud No 1 Tahun 2021, persoalan zonasi memang masih menjadi pro dan kontra dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun. Banyak siswa yang tidak terakomodir untuk masuk ke sekolah negeri.
Salah satu kendalanya adalah banyaknya siswa sekolah dasar negeri dan swasta tidak bisa terakomodir masuk SMP negeri melalui jalur zonasi karena tidak setiap kelurahan ada SMPN terdekat.
“Sekolah sekolah yang jauh dengan lokasi SMP Negeri sedikit peluang untuk bisa masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi,” kata Arif kepada Swara Pendidikan.
“Misalnya, untuk wilayah Sukmajaya. Kelurahan yang belum ada SMPN terdekat, menurut dia, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Tirtajaya dan Kelurahan Sukmajaya,” sebutnya.
“SDN RRI Cisalak, SDN Sukmajaya 1 saja, ada di zona terjauh,” ungkap Kepala sekolah SDN RRI itu.
Selain di wilayah Sukmajaya di kecamatan lainpun memiliki problem yang sama, yaitu kurangnya SMP Negeri di setiap kelurahan masing masing.
Tapi, lanjutnya, para orangtua murid juga jangan terlalu mengandalkan jalur zonasi.
“Pasti akan kecewa, sebab jika radius bukan wilayah satu RW atau lebih dari satu kilometer pasti akan tergeser oleh siswa yang zonasi domisilinya lebih dekat,” katanya.
Sebenarnya, sambung Arif. Sesuai isi Permendikbud no 1 tahun 2021 ada cara lain untuk memberikan jalan atau tiket murid masuk SMP Negeri yaitu dengan jalur prestasi raport akademik dan prestasi non akademik, jalur siswa tidak mampu, siswa inklusi, dan perpindahan orang tua.
“Nah, ini juga PR bagi sekolah, bagaimana meningkatkan prestasi siswa didiknya melalui prestasi rapor atau prestasi kejuaraan. (akademik dan non akademik),” ujarnya.
Salah satu saran, menurutnya, pemerintah bisa memberikan porsi persentase lebih besar kepada murid berprestasi dibandingkan hanya sekedar melalui zonasi. (Jaya)