ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, October 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

SIDANG PERDANA GUGATAN MANTAN BUPATI KOTABARU

by SWARA PENDIDIKAN
21 August 2021
in KABAR DAERAH, Kotabaru
0
SIDANG PERDANA GUGATAN MANTAN BUPATI KOTABARU

Suasana jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotabaru

          
Suasana jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotabaru
Suasana jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotabaru

SWARA PENDIDIKAN. CO. ID (KOTABARU) – Aksi unjukrasa gabungan LSM Kotabaru berujung dengan gugatan dari mantan Bupati Kotabaru, H. Irhami Ridjani kepada ketua LP3K RI, Hardiyandi,SH atau yang lebih dikenal dengan Abang Tungku. Gugatan pencemaran nama baik ini bermula dari aksi unjukrasa gabungan dari LSM Kotabaru yang dikoordinir oleh Abang Tungku pada Pebruari 2015 lalu yang saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kotabaru yang diikuti kurang lebih 100 orang pengunjukrasa. Sidang yang digelar hari ini, Kamis (28/01/16) di Pengadilan Negeri Kotabaru terlihat lengang tanpa dihadir oleh pihak dari penggugat dan berjalan cukup singkat. Materi sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho S, SH membacakan bahwa terdakwa Hardiyandi atau Abang Tungku pada saat unjuk rasa membawa Keranda yang isi salah satu tulisan dikeranda adalah nama Irham,S.Sos dan juga ada tulisan zholim. Hal inilah yang menjadi dasar tuntutan dari mantan orang nomer 1 di Kotabaru, H. Irhami Ridjani yang saat demo itu berlangsung masih menjabat sebagai Bupati Kotabaru untuk melakukan gugatan pencemaran nama baik.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho S, SH pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Pebruari 2016 dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa. Terdakawa yang hari ini tanpa didampingi oleh kuasa hukum menyatakan akan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya nanti yakni, M. Asikin Ngile, SH , yang pada sidang perdana ini juga turut hadir.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Hardiyandi, SH atau Abang

BACA JUGA

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

Kemenag Jepara Ingatkan: Kematangan Mental Kunci Sukses Pernikahan Usia Muda

Sukamto: Revitalisasi Sekolah di Jepara Bikin Siswa Lebih Nyaman Belajar

Hardiyandi, SH atau Abang Tungku
Hardiyandi, SH atau Abang Tungku

Tungku mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu dia mentaati untuk mengikuti jalannya sidang pada hari ini. Namun Abang Tungku juga merasa terkejut karena sidang ini mendadak dan permasalahan ini sudah berjalan 6 bulan. Ababng Tungku juga merasa heran kenapa hanya dia sendiri yang dituntut padahal pada saat unjuk rasa itu berlangsung diikuti oleh gabungan LSM yang ada di Kotabaru. (Deddy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 801

BeritaTerkait

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah
INFO GURU

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

by SWARA PENDIDIKAN
18 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)...

Read more
Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

18 October 2025
0
Kemenag Jepara Ingatkan: Kematangan Mental Kunci Sukses Pernikahan Usia Muda

Kemenag Jepara Ingatkan: Kematangan Mental Kunci Sukses Pernikahan Usia Muda

18 October 2025
0

Sukamto: Revitalisasi Sekolah di Jepara Bikin Siswa Lebih Nyaman Belajar

17 October 2025
0

Pemilihan OSIS SMA Negeri 6 Mataram, Wujudkan Pembelajaran Demokrasi di Sekolah

17 October 2025
0

DLH Jepara Tekankan Kejujuran Pelaku Usaha Sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024

17 October 2025
0
Next Post
Pelajar Depok Ukir Prestasi Pada kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar se Indonesia

Pelajar Depok Ukir Prestasi Pada kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar se Indonesia

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In