SIDANG PERDANA GUGATAN MANTAN BUPATI KOTABARU

by Redaksi
0 Komentar 733 Pembaca
Suasana jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotabaru

Suasana jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kotabaru

SWARA PENDIDIKAN. CO. ID (KOTABARU) – Aksi unjukrasa gabungan LSM Kotabaru berujung dengan gugatan dari mantan Bupati Kotabaru, H. Irhami Ridjani kepada ketua LP3K RI, Hardiyandi,SH atau yang lebih dikenal dengan Abang Tungku. Gugatan pencemaran nama baik ini bermula dari aksi unjukrasa gabungan dari LSM Kotabaru yang dikoordinir oleh Abang Tungku pada Pebruari 2015 lalu yang saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kotabaru yang diikuti kurang lebih 100 orang pengunjukrasa. Sidang yang digelar hari ini, Kamis (28/01/16) di Pengadilan Negeri Kotabaru terlihat lengang tanpa dihadir oleh pihak dari penggugat dan berjalan cukup singkat. Materi sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho S, SH membacakan bahwa terdakwa Hardiyandi atau Abang Tungku pada saat unjuk rasa membawa Keranda yang isi salah satu tulisan dikeranda adalah nama Irham,S.Sos dan juga ada tulisan zholim. Hal inilah yang menjadi dasar tuntutan dari mantan orang nomer 1 di Kotabaru, H. Irhami Ridjani yang saat demo itu berlangsung masih menjabat sebagai Bupati Kotabaru untuk melakukan gugatan pencemaran nama baik.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho S, SH pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Pebruari 2016 dengan pembacaan eksepsi oleh terdakwa. Terdakawa yang hari ini tanpa didampingi oleh kuasa hukum menyatakan akan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya nanti yakni, M. Asikin Ngile, SH , yang pada sidang perdana ini juga turut hadir.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Hardiyandi, SH atau Abang

Hardiyandi, SH atau Abang Tungku

Hardiyandi, SH atau Abang Tungku

Tungku mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu dia mentaati untuk mengikuti jalannya sidang pada hari ini. Namun Abang Tungku juga merasa terkejut karena sidang ini mendadak dan permasalahan ini sudah berjalan 6 bulan. Ababng Tungku juga merasa heran kenapa hanya dia sendiri yang dituntut padahal pada saat unjuk rasa itu berlangsung diikuti oleh gabungan LSM yang ada di Kotabaru. (Deddy)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!