ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, August 17, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

SE Baru Gubernur: Study Tour Hanya di Jabar, Wisuda Harus Sederhana

by SWARA PENDIDIKAN
4 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
SE Baru Gubernur: Study Tour Hanya di Jabar, Wisuda Harus Sederhana

Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter, dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

          

Swara Pendidikan (Bandung) — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter, dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah sebagai upaya menjaga prinsip keadilan, pemerataan, dan mengurangi beban ekonomi orang tua/wali peserta didik.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tanggal 30 April 2025 tersebut, satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran yang berbiaya tinggi, seperti study tour ke luar provinsi, outing class, maupun wisuda/perpisahan siswa yang bersifat seremonial dan tidak wajib. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah regulasi nasional dan kerja sama dengan TNI AD untuk penguatan karakter siswa.

Berikut pokok-pokok kebijakan dalam surat edaran tersebut:

BACA JUGA

Dinas Pendidikan Depok  Anugerahkan Penghargaan kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Inspiratif 2025

Pro dan Kontra Sekolah 5 Hari di Jepara: PCNU Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Di Tengah Keterbatasan Sarpras, Guru SDN 3 Pancur Tetap Inovatif dan Kreatif

Kalinyamatan Bertekad Pertahankan Juara Umum MAPSI

  1. Larangan penyelenggaraan kegiatan seperti study tour ke luar Jawa Barat, outing class berbiaya tinggi, serta wisuda atau perpisahan yang memberatkan orang tua.
  2. Studi tour diizinkan hanya dalam wilayah Jawa Barat, dengan tujuan edukatif seperti kunjungan ke pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, dan destinasi wisata edukatif lokal.
  3. Kegiatan di luar pembelajaran harus dilaporkan dan mendapat persetujuan perangkat daerah setempat.
  4. Wisuda siswa hanya boleh dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua, dan harus mencerminkan nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.
  5. Peserta didik yang belum menerima program makan bergizi diimbau membawa bekal bergizi dari rumah.
  6. Pendidikan karakter dan bela negara didorong bekerja sama dengan TNI AD, termasuk bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Gubernur menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan tidak menjadi ajang komersialisasi dan tetap fokus pada pembentukan karakter serta mutu pembelajaran. Pemprov Jabar mengajak seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama. (Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 53

BeritaTerkait

Dinas Pendidikan Depok  Anugerahkan Penghargaan kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Inspiratif 2025
BERITA UTAMA

Dinas Pendidikan Depok  Anugerahkan Penghargaan kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Inspiratif 2025

by SWARA PENDIDIKAN
13 August 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) – Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan Apresiasi...

Read more
Pro dan Kontra Sekolah 5 Hari di Jepara: PCNU Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Pro dan Kontra Sekolah 5 Hari di Jepara: PCNU Minta Pemerintah Tinjau Ulang

12 August 2025
0
Di Tengah Keterbatasan Sarpras, Guru SDN 3 Pancur Tetap Inovatif dan Kreatif

Di Tengah Keterbatasan Sarpras, Guru SDN 3 Pancur Tetap Inovatif dan Kreatif

9 August 2025
0

Kalinyamatan Bertekad Pertahankan Juara Umum MAPSI

8 August 2025
0

Deasy Martini Luncurkan Kombel Sae, Langkah Bersama Menuju PAUD Berkualitas

8 August 2025
0

Wawancara Eksklusif: Inilah Langkah Inovatif Cabdin Wilayah II Menjawab Tantangan Dunia Kerja

5 August 2025
0
Next Post

Kabar Gembira Bagi ASN. BKN Terbitkan SE No. 3 Tahun 2025: ASN Kini Bisa Ajukan Pencantuman Gelar Kepada Badan Kepegawaian

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In