Swara Pendidikan (Bandung) — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 42/PK.03.04/KESRA tentang Pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter, dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah sebagai upaya menjaga prinsip keadilan, pemerataan, dan mengurangi beban ekonomi orang tua/wali peserta didik.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tanggal 30 April 2025 tersebut, satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran yang berbiaya tinggi, seperti study tour ke luar provinsi, outing class, maupun wisuda/perpisahan siswa yang bersifat seremonial dan tidak wajib. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah regulasi nasional dan kerja sama dengan TNI AD untuk penguatan karakter siswa.
Berikut pokok-pokok kebijakan dalam surat edaran tersebut:
- Larangan penyelenggaraan kegiatan seperti study tour ke luar Jawa Barat, outing class berbiaya tinggi, serta wisuda atau perpisahan yang memberatkan orang tua.
- Studi tour diizinkan hanya dalam wilayah Jawa Barat, dengan tujuan edukatif seperti kunjungan ke pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, dan destinasi wisata edukatif lokal.
- Kegiatan di luar pembelajaran harus dilaporkan dan mendapat persetujuan perangkat daerah setempat.
- Wisuda siswa hanya boleh dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua, dan harus mencerminkan nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.
- Peserta didik yang belum menerima program makan bergizi diimbau membawa bekal bergizi dari rumah.
- Pendidikan karakter dan bela negara didorong bekerja sama dengan TNI AD, termasuk bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Gubernur menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan tidak menjadi ajang komersialisasi dan tetap fokus pada pembentukan karakter serta mutu pembelajaran. Pemprov Jabar mengajak seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama. (Gus JP)