Swara Pendidikan (Info) — Pemerintah menegaskan bahwa status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penghapusan status honorer akan berlaku penuh mulai 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai bagian dari sistem kepegawaian resmi pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah.
Tiga Status Kepegawaian yang Diakui Pemerintah Berdasarkan UU ASN terbaru
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu
- PPPK paruh waktu
Dengan ketentuan tersebut, istilah dan status tenaga honorer tidak lagi masuk dalam nomenklatur kepegawaian pemerintahan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh instansi pemerintah. Pemerintah pusat juga menegaskan larangan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji tenaga honorer dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga kontrak honorer wajib dihentikan paling lambat akhir 2025.
Nasib Tenaga Honorer Setelah 2025
Pemerintah membuka jalur transisi bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintahan. Honorer yang ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan diarahkan untuk mengikuti seleksi resmi PPPK, baik skema penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, honorer yang tidak mengikuti seleksi atau tidak memenuhi syarat kelulusan tidak lagi memiliki status kerja di instansi pemerintahan setelah 31 Desember 2025. Hal ini menandai berakhirnya era pengangkatan tenaga honorer di luar mekanisme rekrutmen ASN resmi.
Alasan Penghapusan Status Honorer
Penghapusan status honorer dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah merapikan tata kelola ASN agar lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Selama bertahun-tahun, sistem honorer dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian status kerja, kesenjangan kesejahteraan, hingga rekrutmen yang tidak seragam.
Melalui UU ASN terbaru, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur negara direkrut melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan akuntabel, serta memiliki kepastian hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.
Transisi Menuju Sistem ASN Baru
Pemerintah menegaskan bahwa masa hingga akhir 2025 merupakan periode transisi. Pada fase ini, instansi pemerintah diharapkan menyelesaikan pendataan, pemetaan kebutuhan pegawai, serta memfasilitasi tenaga honorer agar dapat mengikuti jalur resmi yang tersedia.
Dengan berakhirnya status honorer, sistem kepegawaian nasional diharapkan menjadi lebih tertata dan mampu mendukung pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan. (gus JP)




