• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Resmi! Status Tenaga Honorer Dihapus Mulai 31 Desember 2025, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

by SWARA PENDIDIKAN
20 December 2025
in BERITA UTAMA, EDU INFO
0
Haru di Stadion Merpati! 2.406 GTK Depok Dilantik Jadi PPPK Meski Diguyur Hujan

Wali Kota, SS berbaur bersama para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan. (foto.ist)

 

Swara Pendidikan (Info) — Pemerintah menegaskan bahwa status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penghapusan status honorer akan berlaku penuh mulai 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai bagian dari sistem kepegawaian resmi pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah.

 

BACA JUGA

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Rapor Pendidikan 2025: Depok Tembus Indeks SPM 80,54. Mutu Layanan Terus Menguat

Tiga Status Kepegawaian yang Diakui Pemerintah Berdasarkan UU ASN terbaru

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu
  • PPPK paruh waktu

Dengan ketentuan tersebut, istilah dan status tenaga honorer tidak lagi masuk dalam nomenklatur kepegawaian pemerintahan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh instansi pemerintah. Pemerintah pusat juga menegaskan larangan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji tenaga honorer dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga kontrak honorer wajib dihentikan paling lambat akhir 2025.

 

Nasib Tenaga Honorer Setelah 2025

Pemerintah membuka jalur transisi bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintahan. Honorer yang ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan diarahkan untuk mengikuti seleksi resmi PPPK, baik skema penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, honorer yang tidak mengikuti seleksi atau tidak memenuhi syarat kelulusan tidak lagi memiliki status kerja di instansi pemerintahan setelah 31 Desember 2025. Hal ini menandai berakhirnya era pengangkatan tenaga honorer di luar mekanisme rekrutmen ASN resmi.

 

Alasan Penghapusan Status Honorer

Penghapusan status honorer dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah merapikan tata kelola ASN agar lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Selama bertahun-tahun, sistem honorer dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian status kerja, kesenjangan kesejahteraan, hingga rekrutmen yang tidak seragam.

Melalui UU ASN terbaru, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur negara direkrut melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan akuntabel, serta memiliki kepastian hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.

 

Transisi Menuju Sistem ASN Baru

Pemerintah menegaskan bahwa masa hingga akhir 2025 merupakan periode transisi. Pada fase ini, instansi pemerintah diharapkan menyelesaikan pendataan, pemetaan kebutuhan pegawai, serta memfasilitasi tenaga honorer agar dapat mengikuti jalur resmi yang tersedia.

Dengan berakhirnya status honorer, sistem kepegawaian nasional diharapkan menjadi lebih tertata dan mampu mendukung pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan. (gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar
KABAR DAERAH

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Libur sekolah bukan libur belajar menjadi...

Read more
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0
Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Rapor Pendidikan 2025: Depok Tembus Indeks SPM 80,54. Mutu Layanan Terus Menguat

28 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

Dinamika Negeri–Swasta Menguat, Peta Pendidikan Depok Bergeser : Catatan Akhir Tahun Pendidikan Kota Depok 2025

28 December 2025
0
Next Post
Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In