ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, March 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

by SWARA PENDIDIKAN
20 December 2025
in EDU INFO
0
Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

Suasana pembelajaran di SDN Debar 1 (foto Dok Swara Pendidikan)

        

 

Swara Pendidikan (Edu Info) — Mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komprehensif dan berkeadilan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola profesi guru, dengan pengakuan penuh terhadap peran guru sebagai tenaga profesional di ekosistem pendidikan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, total beban kerja guru ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu. Beban kerja ini mencakup seluruh aktivitas profesional guru, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, hingga tugas tambahan seperti wali kelas, pembina OSIS, dan kegiatan pendampingan peserta didik.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana beban kerja guru lebih banyak dihitung berdasarkan jam tatap muka, yakni minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam per minggu. Pendekatan lama dinilai belum sepenuhnya merefleksikan kompleksitas tugas guru di sekolah.

BACA JUGA

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengakuan menyeluruh terhadap kontribusi guru, termasuk aktivitas membimbing, memantau perkembangan peserta didik, serta mendampingi proses belajar di dalam dan di luar kelas. Seluruh aktivitas tersebut kini diakui sebagai bagian dari beban kerja profesional guru.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adil, realistis, dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, sekaligus memperkuat posisi guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.

Gus JP

 

BeritaTerkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026
NASIONAL

TPG Madrasah Cair Bertahap, Kemenag Targetkan Rampung Sebelum Idulfitri 2026

7 March 2026
0
0

Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia...

Read more
Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

Begini Cara SDN 8 Suwawal Ubah Supervisi Guru Jadi Serba Digital

2 March 2026
0
Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

Benarkah Semua Guru Honorer Dapat Rp400 Ribu? Ini Faktanya

2 March 2026
0

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

1 March 2026
0

Renja Disdik 2027: Ini Fokus Program Disdik Depok di Tahun 2027

27 February 2026
0

Disdik Depok Gelar Pra Forum Renja 2026, Fokus Benahi Sarpras dan Perkuat Literasi-Numerasi

27 February 2026
0
Next Post
3.000 Anggota PGRI Kota Depok Meriahkan Fun Walk HUT ke-80 PGRI

3.000 Anggota PGRI Kota Depok Meriahkan Fun Walk HUT ke-80 PGRI

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id