ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Wednesday, March 11, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Resmi! Status Tenaga Honorer Dihapus Mulai 31 Desember 2025, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

by SWARA PENDIDIKAN
20 December 2025
in BERITA UTAMA, EDU INFO
0
Haru di Stadion Merpati! 2.406 GTK Depok Dilantik Jadi PPPK Meski Diguyur Hujan

Wali Kota, SS berbaur bersama para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan. (foto.ist)

        

 

Swara Pendidikan (Info) — Pemerintah menegaskan bahwa status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penghapusan status honorer akan berlaku penuh mulai 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai bagian dari sistem kepegawaian resmi pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah.

 

BACA JUGA

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan 105 Paket Bingkisan Ramadan untuk Petugas Kebersihan dan Kaum Dhuafa

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

16 Ekskul MAN 1 Bogor Gelar Baksos dan Bukber Ramadan, Sasar Ojol hingga Kuli Panggul

Tiga Status Kepegawaian yang Diakui Pemerintah Berdasarkan UU ASN terbaru

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu
  • PPPK paruh waktu

Dengan ketentuan tersebut, istilah dan status tenaga honorer tidak lagi masuk dalam nomenklatur kepegawaian pemerintahan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mengikat seluruh instansi pemerintah. Pemerintah pusat juga menegaskan larangan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji tenaga honorer dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga kontrak honorer wajib dihentikan paling lambat akhir 2025.

 

Nasib Tenaga Honorer Setelah 2025

Pemerintah membuka jalur transisi bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di instansi pemerintahan. Honorer yang ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan diarahkan untuk mengikuti seleksi resmi PPPK, baik skema penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, honorer yang tidak mengikuti seleksi atau tidak memenuhi syarat kelulusan tidak lagi memiliki status kerja di instansi pemerintahan setelah 31 Desember 2025. Hal ini menandai berakhirnya era pengangkatan tenaga honorer di luar mekanisme rekrutmen ASN resmi.

 

Alasan Penghapusan Status Honorer

Penghapusan status honorer dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah merapikan tata kelola ASN agar lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Selama bertahun-tahun, sistem honorer dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian status kerja, kesenjangan kesejahteraan, hingga rekrutmen yang tidak seragam.

Melalui UU ASN terbaru, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur negara direkrut melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan akuntabel, serta memiliki kepastian hak dan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.

 

Transisi Menuju Sistem ASN Baru

Pemerintah menegaskan bahwa masa hingga akhir 2025 merupakan periode transisi. Pada fase ini, instansi pemerintah diharapkan menyelesaikan pendataan, pemetaan kebutuhan pegawai, serta memfasilitasi tenaga honorer agar dapat mengikuti jalur resmi yang tersedia.

Dengan berakhirnya status honorer, sistem kepegawaian nasional diharapkan menjadi lebih tertata dan mampu mendukung pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan. (gus JP)

BeritaTerkait

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan 105 Paket Bingkisan Ramadan untuk Petugas Kebersihan dan Kaum Dhuafa
METROPOLITAN

BRI BO Bekasi Siliwangi Salurkan 105 Paket Bingkisan Ramadan untuk Petugas Kebersihan dan Kaum Dhuafa

10 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Bekasi) – Dalam semangat berbagi di bulan...

Read more
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0
Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

Pramuka Jepara Rayakan Hari Tunas Pramuka dengan Aksi Sosial, Bagikan Sembako dan Takjil

10 March 2026
0

16 Ekskul MAN 1 Bogor Gelar Baksos dan Bukber Ramadan, Sasar Ojol hingga Kuli Panggul

9 March 2026
0

Kepsek di Depok Diteror Pesan WhatsApp Mengatasnamakan Wartawan, Minta Transfer Rp500 Ribu

9 March 2026
0

Pemuda dari Berbagai Komunitas Ikuti Kajian Ekologi di Kampung ProKlim Lebak Sawangan

9 March 2026
0
Next Post
Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

Beban Kerja Guru Terbaru 2025/2026: Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Tetapkan 37,5 Jam Kerja per Minggu

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id