• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, March 31, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

by SWARA PENDIDIKAN
28 March 2026
in METROPOLITAN, Bogor
0
Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 000.8.3/578-ORG tentang pelaksanaan Work From Home (WFH)

        

 

Swara Pendidikan (Bogor) – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 000.8.3/578-ORG tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) serta efisiensi penggunaan energi dalam penyelenggaraan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Bogor.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas eskalasi krisis global yang berdampak pada ketidakpastian pasokan serta lonjakan harga komoditas energi. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penghematan energi di sektor pemerintahan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bogor, Rudy Susmanto pada 27 Maret 2026 tersebut ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor akan melaksanakan pola kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) pada hari kerja biasa dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

BACA JUGA

Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Disdik Jabar Hapus Program PAPS, Seleksi SPMB 2026 Gunakan TKA

Selain itu, pelaksanaan WFO tetap mengakomodasi fleksibilitas waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.

 

Penyesuaian Kerja dan Layanan Publik

Bupati Bogor menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Sejumlah langkah strategis pun diwajibkan, di antaranya:

  • Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik
  • Absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik
  • Penyusunan rencana kerja mingguan oleh setiap unit kerja
  • Membuka dan menjaga kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui LAPOR!
  • Menjamin kualitas layanan, baik secara daring maupun luring, tetap sesuai standar

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik esensial, seperti sektor kesehatan, keamanan, transportasi, serta penanggulangan bencana.

 

Dorong Penghematan Energi dan Sumber Daya

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga menekankan pentingnya efisiensi energi di seluruh perangkat daerah. Upaya yang harus dilakukan meliputi:

  • Penghematan listrik melalui penggunaan perangkat hemat energi dan pemanfaatan cahaya alami
  • Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24°C
  • Penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor
  • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas
  • Mendorong penggunaan transportasi publik, carpooling, hingga bersepeda atau berjalan kaki

Secara khusus, setiap hari Rabu ASN yang tidak menggunakan transportasi publik diwajibkan menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda atau kendaraan roda dua.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas kinerja pemerintahan di tengah dinamika global, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berwawasan lingkungan di lingkungan Pemkab Bogor. (Gus JP)

BeritaTerkait

Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri
METROPOLITAN

Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

18 March 2026
0
0

Swara Pendidikan (Cilodong, Depok) — Suasana hangat dan penuh kebersamaan...

Read more
Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

14 March 2026
0
Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

13 March 2026
0

Disdik Jabar Hapus Program PAPS, Seleksi SPMB 2026 Gunakan TKA

13 March 2026
0

Pengurus PGRI Kota Depok Gelar Rakor Bahas Program dan Transparansi Keuangan

12 March 2026
0

Ojol NOC Cibinong Bersama Polres Bogor Bagikan Takjil di Depan CCP

11 March 2026
0
Next Post
Rekreasi Literasi Taman Ismail Marzuki

Rekreasi Literasi Taman Ismail Marzuki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id