Swara Pendidikan (Bogor) – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 000.8.3/578-ORG tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) serta efisiensi penggunaan energi dalam penyelenggaraan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Bogor.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas eskalasi krisis global yang berdampak pada ketidakpastian pasokan serta lonjakan harga komoditas energi. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penghematan energi di sektor pemerintahan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bogor, Rudy Susmanto pada 27 Maret 2026 tersebut ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor akan melaksanakan pola kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) pada hari kerja biasa dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, pelaksanaan WFO tetap mengakomodasi fleksibilitas waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.
Penyesuaian Kerja dan Layanan Publik
Bupati Bogor menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Sejumlah langkah strategis pun diwajibkan, di antaranya:
- Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik
- Absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik
- Penyusunan rencana kerja mingguan oleh setiap unit kerja
- Membuka dan menjaga kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui LAPOR!
- Menjamin kualitas layanan, baik secara daring maupun luring, tetap sesuai standar
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik esensial, seperti sektor kesehatan, keamanan, transportasi, serta penanggulangan bencana.
Dorong Penghematan Energi dan Sumber Daya
Selain pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga menekankan pentingnya efisiensi energi di seluruh perangkat daerah. Upaya yang harus dilakukan meliputi:
- Penghematan listrik melalui penggunaan perangkat hemat energi dan pemanfaatan cahaya alami
- Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24°C
- Penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor
- Pembatasan penggunaan kendaraan dinas
- Mendorong penggunaan transportasi publik, carpooling, hingga bersepeda atau berjalan kaki
Secara khusus, setiap hari Rabu ASN yang tidak menggunakan transportasi publik diwajibkan menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda atau kendaraan roda dua.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas kinerja pemerintahan di tengah dinamika global, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berwawasan lingkungan di lingkungan Pemkab Bogor. (Gus JP)




