• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Friday, April 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

by SWARA PENDIDIKAN
28 March 2026
in METROPOLITAN, Bogor
0
Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 000.8.3/578-ORG tentang pelaksanaan Work From Home (WFH)

        

 

Swara Pendidikan (Bogor) – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 000.8.3/578-ORG tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) serta efisiensi penggunaan energi dalam penyelenggaraan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Bogor.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas eskalasi krisis global yang berdampak pada ketidakpastian pasokan serta lonjakan harga komoditas energi. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penghematan energi di sektor pemerintahan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bogor, Rudy Susmanto pada 27 Maret 2026 tersebut ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor akan melaksanakan pola kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) pada hari kerja biasa dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

BACA JUGA

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Kadisdik Depok Buka FELSI 2026, Dorong Literasi Siswa di Era Digital

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

Selain itu, pelaksanaan WFO tetap mengakomodasi fleksibilitas waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perangkat daerah.

 

Penyesuaian Kerja dan Layanan Publik

Bupati Bogor menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengganggu kualitas pelayanan publik. Sejumlah langkah strategis pun diwajibkan, di antaranya:

  • Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik
  • Absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik
  • Penyusunan rencana kerja mingguan oleh setiap unit kerja
  • Membuka dan menjaga kanal pengaduan masyarakat, termasuk melalui LAPOR!
  • Menjamin kualitas layanan, baik secara daring maupun luring, tetap sesuai standar

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik esensial, seperti sektor kesehatan, keamanan, transportasi, serta penanggulangan bencana.

 

Dorong Penghematan Energi dan Sumber Daya

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga menekankan pentingnya efisiensi energi di seluruh perangkat daerah. Upaya yang harus dilakukan meliputi:

  • Penghematan listrik melalui penggunaan perangkat hemat energi dan pemanfaatan cahaya alami
  • Pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24°C
  • Penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor
  • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas
  • Mendorong penggunaan transportasi publik, carpooling, hingga bersepeda atau berjalan kaki

Secara khusus, setiap hari Rabu ASN yang tidak menggunakan transportasi publik diwajibkan menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda atau kendaraan roda dua.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas kinerja pemerintahan di tengah dinamika global, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih efisien, adaptif, dan berwawasan lingkungan di lingkungan Pemkab Bogor. (Gus JP)

BeritaTerkait

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba
METROPOLITAN

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

16 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Dewan juri Festival Lomba Literasi...

Read more
Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

15 April 2026
0
Kadisdik Depok Buka FELSI 2026, Dorong Literasi Siswa di Era Digital

Kadisdik Depok Buka FELSI 2026, Dorong Literasi Siswa di Era Digital

15 April 2026
0

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

15 April 2026
0

103 Sekolah Swasta Gratis Siap Tampung Siswa DKI Tahun Ajaran 2026/2027

14 April 2026
0

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

14 April 2026
0
Next Post
Rekreasi Literasi Taman Ismail Marzuki

Rekreasi Literasi Taman Ismail Marzuki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id