
SDN Pondokcina 1
Swara Pendidikan (Bandung, Jabar) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menolak gugatan para penggugat atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1, Senin (11/9/23).
Dalam amar putusan yang teregister dalam Nomor 44/G/TF/2023/PTUN. BDG, PTUN juga menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000.
Hal itu disampaikan oleh Cicih Kurnaesih, salah satu orang tua murid SDN Pondok Cina 1 melalui rilisnya kepada awak media.
Para penggugat terdiri dari warga dan orangtua murid dari SDN Pocin 1. Sedangkan tergugat ialah Wali Kota Depok Muhammad Idris.
“Ya gugatan kami ditolak. Meski ditolak upaya kami tidak berhenti. Kami masih akan melakukan upaya banding hingga kasasi,” tandasnya.
PTUN dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para penggugat untuk menunda berlakunya objek sengketa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang gugatan para penggugat prematur dan menyatakan tidak menerima eksepsi selain dan selebihnya.
Ada enam poin gugatan yang diajukan para penggugat kepada PTUN di Bandung.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo.
Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan yang berkaitan dengan pemusnahan SDN Pocin 1 yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kilometer 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, memerintahkan tergugat selama proses penundaan pemusnahan bangunan secara sewenang-wenang pada SDN Pocin 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi dan atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pocin 1.
Keempat, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 agar berjalan kembali seperti keadaan semula sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pocin 1.
Kelima, memerintahkan tergugat untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta dudik pada SDN Pocin 1 yang terlanggar akibat pemusnahan aset bangunan SDN Pocin 1.
Keenam, memerintahkan kepada tergugat untuk segera melaksanakan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo yang sudah berlangsung sebanyak 11 kali tersebut. (gus)