• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, April 21, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

PTUN Bandung Tolak Gugatan Soal Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji

by SWARA PENDIDIKAN
15 September 2023
in BERITA UTAMA, KABAR SEKOLAH, Klik Pendidikan
0
PTUN Bandung Tolak Gugatan Soal Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji

SDN Pondokcina 1

        
SDN Pondokcina 1

Swara Pendidikan (Bandung, Jabar) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menolak gugatan para penggugat atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1, Senin (11/9/23).

Dalam amar putusan yang teregister dalam Nomor 44/G/TF/2023/PTUN. BDG, PTUN juga menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000.

Hal itu disampaikan oleh Cicih Kurnaesih, salah satu orang tua murid SDN Pondok Cina 1 melalui rilisnya kepada awak media.

Para penggugat terdiri dari warga dan orangtua murid dari SDN Pocin 1. Sedangkan tergugat ialah Wali Kota Depok Muhammad Idris.

BACA JUGA

Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, 55 Pelajar SMP Jepara Adu Wawasan Sejarah di LCCM

SMK An-Nur Uji Kompetensi 116 Siswa Gandeng LSP-P3

Kadisdik Jabar: Kasus SMAN 1 Purwakarta Jadi Alarm Dunia Pendidikan

Semangat Kartini Hidup di MI Raudlatul Ulum Lewat Mom’s Market Day

“Ya gugatan kami ditolak. Meski ditolak upaya kami tidak berhenti. Kami masih akan melakukan upaya banding hingga kasasi,” tandasnya.

PTUN dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para penggugat untuk menunda berlakunya objek sengketa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang gugatan para penggugat prematur dan menyatakan tidak menerima eksepsi selain dan selebihnya.

Ada enam poin gugatan yang diajukan para penggugat kepada PTUN di Bandung.

Pertama, mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo.

Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan yang berkaitan dengan pemusnahan SDN Pocin 1 yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kilometer 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, memerintahkan tergugat selama proses penundaan pemusnahan bangunan secara sewenang-wenang pada SDN Pocin 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi dan atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pocin 1.

Keempat, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 agar berjalan kembali seperti keadaan semula sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pocin 1.

Kelima, memerintahkan tergugat untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta dudik pada SDN Pocin 1 yang terlanggar akibat pemusnahan aset bangunan SDN Pocin 1.

Keenam, memerintahkan kepada tergugat untuk segera melaksanakan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo yang sudah berlangsung sebanyak 11 kali tersebut. (gus)

BeritaTerkait

Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, 55 Pelajar SMP Jepara Adu Wawasan Sejarah di LCCM
KABAR DAERAH

Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, 55 Pelajar SMP Jepara Adu Wawasan Sejarah di LCCM

20 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) — Sebanyak 55 pelajar SMP sederajat...

Read more
SMK An-Nur Uji Kompetensi 116 Siswa Gandeng LSP-P3

SMK An-Nur Uji Kompetensi 116 Siswa Gandeng LSP-P3

20 April 2026
0
Kadisdik Jabar: Kasus SMAN 1 Purwakarta Jadi Alarm Dunia Pendidikan

Kadisdik Jabar: Kasus SMAN 1 Purwakarta Jadi Alarm Dunia Pendidikan

20 April 2026
0

Semangat Kartini Hidup di MI Raudlatul Ulum Lewat Mom’s Market Day

20 April 2026
0

SMK Bhakti Karya Uji Kesiapan Kerja 72 Siswa Lewat UKK

20 April 2026
0

Tuan Rumah FLS3N, SDN Sawangan 02 Turunkan Empat Siswa

20 April 2026
0
Next Post
Membangun Karakter Siswa Dengan Pembiasaan Sholat Dhuha di SDN Pengasinan 3

Membangun Karakter Siswa Dengan Pembiasaan Sholat Dhuha di SDN Pengasinan 3

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id