• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

PTK Non ASN SD Negeri se-Kota Depok Dipastikan Dapat Jaminan Sosial

by SWARA PENDIDIKAN
4 September 2021
in Depok, INFO GURU
0
PTK Non ASN SD Negeri se-Kota Depok Dipastikan Dapat Jaminan Sosial

Kasi PTK Disdik, Awang Buangbersama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Cilodong, Nur Hasan.

Peserta PTK non ASN menandatangani kontrak kerja usia ikuti sosialisasi kerja di SDN Kalibaru 1, Cilodong

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Sebanyak 2061 tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) non ASN (Aparatur Sipil Negara)  dilingkungan Sekolah Dasar Negeri se Kota Depok dipastikan mendapat jaminan sosial.

 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Awang Buang disela kegiatan sosialisasi kerja di SDN Kalibaru 1, Cilodong, Depok. Selasa (30/03/21).

 

BACA JUGA

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

Ini Pengakuan Kamila Hamdi yang Diduga Terkait Email Ancaman Bom ke Sekolah

“Seluruh PTK non ASN Sekolah Dasar Negeri se Kota Depok kita pastikan mendapat jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Pasalnya sebagai pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan berkewajiban memberikan jaminan sosial sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kasi PTK Disdik.

 

“Karena itu mereka kita ikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” terangnya.

 

 

Lebih lanjut Awang menjelaskan, sejak tahun 2020, seluruh PTK Non ASN di lingkungan Disdik sudah diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan mereka juga sudah merasakan manfaatnya.

 

Salah satu manfaatnya saat adanya bantuan pemerintah yang terdampak Covid-19 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Dari empat manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di tahun 2020 kemarin, baru dua manfaat yang bisa diberikan Disdik. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” sebutnya.

 

“Itu yang sepenuhnya ditanggung Disdik,” kata Awang.

 

“Untuk JKM mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Awang.

 

Sedangkan dua manfaat lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), tidak dipaksakan. karena sifatnya seperti tabungan. manfaatnya akan mereka terima setelah pensiun.

 

“Jika mereka bersedia, penghasilan mereka akan dipotong 3 persen. Dasar hitung yang disepakati, dari 8,7 persen. 5,7 persennya dibayarkan oleh Disdik. Sementara yang 3 persennya dibayar oleh PTK non ASN, dan ini sifatnya tidak ada paksaan,” katanya.

 

“Jadi tidak ikut juga tidak apa-apa, tapi mereka tidak mendapat dua manfaat tadi, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” tandasnya.

 

“Nah itu yang tadi kita sosialisasikan. Sebab banyak dari teman-teman PTK non ASN yang belum memahami ini. Tapi setelah tadi kita sampaikan manfaatnya, mereka semua paham dan mendukung,” imbuhnya.

Kasi PTK Disdik, Awang Buangbersama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Cilodong, Nur Hasan.

Selain itu ujar Awang, tadi juga sudah disampaikan tentang perjanjian kontrak kerja PTK non ASN.

 

“Kita sampaikan kepada mereka, kontrak kerja ini akan kita evaluasi setiap tahunnya. Jika kinerjanya dinilai memuaskan maka Disdik akan memperpanjang kontrak kerja untuk tahun berikutnya.

 

“Tapi jika dinilai buruk, maka yang bersangkutan tidak kita perpanjang lagi,” jelas Awang.

 

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Cilodong, Nur Hasan menyambut positif program Disdik.

 

“Dengan adanya jaminan social ini, tentunya akan memberikan ketenangan dalam bekerja, dan kinerja mereka juga akan meningkat kualitasnya,” pungkas Nur Hasan. (Agus).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?
EDU INFO

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang...

Read more
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0
PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

25 December 2025
0

Ini Pengakuan Kamila Hamdi yang Diduga Terkait Email Ancaman Bom ke Sekolah

24 December 2025
0

Milad Ke-1 GEDOR: Refleksi dan Komitmen Membangun Depok

24 December 2025
0

Jurnalis Ruzka Indonesia Raih Juara 3 Lomba Jurnalistik BPJS Ketenagakerjaan 2025

23 December 2025
0
Next Post
Jelang US, Guru SD se-Sukmajaya Bedah Kisi-Kisi

Jelang US, Guru SD se-Sukmajaya Bedah Kisi-Kisi

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In