
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Sebanyak 2061 tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) non ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Sekolah Dasar Negeri se Kota Depok dipastikan mendapat jaminan sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Awang Buang disela kegiatan sosialisasi kerja di SDN Kalibaru 1, Cilodong, Depok. Selasa (30/03/21).
“Seluruh PTK non ASN Sekolah Dasar Negeri se Kota Depok kita pastikan mendapat jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Pasalnya sebagai pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan berkewajiban memberikan jaminan sosial sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Kasi PTK Disdik.
“Karena itu mereka kita ikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut Awang menjelaskan, sejak tahun 2020, seluruh PTK Non ASN di lingkungan Disdik sudah diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan mereka juga sudah merasakan manfaatnya.
Salah satu manfaatnya saat adanya bantuan pemerintah yang terdampak Covid-19 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari empat manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di tahun 2020 kemarin, baru dua manfaat yang bisa diberikan Disdik. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” sebutnya.
“Itu yang sepenuhnya ditanggung Disdik,” kata Awang.
“Untuk JKM mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” ujar Awang.
Sedangkan dua manfaat lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), tidak dipaksakan. karena sifatnya seperti tabungan. manfaatnya akan mereka terima setelah pensiun.
“Jika mereka bersedia, penghasilan mereka akan dipotong 3 persen. Dasar hitung yang disepakati, dari 8,7 persen. 5,7 persennya dibayarkan oleh Disdik. Sementara yang 3 persennya dibayar oleh PTK non ASN, dan ini sifatnya tidak ada paksaan,” katanya.
“Jadi tidak ikut juga tidak apa-apa, tapi mereka tidak mendapat dua manfaat tadi, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” tandasnya.
“Nah itu yang tadi kita sosialisasikan. Sebab banyak dari teman-teman PTK non ASN yang belum memahami ini. Tapi setelah tadi kita sampaikan manfaatnya, mereka semua paham dan mendukung,” imbuhnya.

Selain itu ujar Awang, tadi juga sudah disampaikan tentang perjanjian kontrak kerja PTK non ASN.
“Kita sampaikan kepada mereka, kontrak kerja ini akan kita evaluasi setiap tahunnya. Jika kinerjanya dinilai memuaskan maka Disdik akan memperpanjang kontrak kerja untuk tahun berikutnya.
“Tapi jika dinilai buruk, maka yang bersangkutan tidak kita perpanjang lagi,” jelas Awang.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Cilodong, Nur Hasan menyambut positif program Disdik.
“Dengan adanya jaminan social ini, tentunya akan memberikan ketenangan dalam bekerja, dan kinerja mereka juga akan meningkat kualitasnya,” pungkas Nur Hasan. (Agus).