Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang Swara Pendidikan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terbukti memegang peran strategis dalam menjamin hak pendidikan warga yang tidak terjangkau jalur formal. Namun di balik peran penting tersebut, PKBM di Kota Depok masih menghadapi persoalan serius terkait pemerataan layanan, mutu pembelajaran, serta perhatian kebijakan yang belum sepadan.
PKBM merupakan satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berfungsi sebagai pusat layanan pendidikan, pelatihan, serta pemberdayaan warga. Kehadirannya menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal akibat berbagai keterbatasan.
Keterbatasan tersebut meliputi kendala ekonomi yang mengharuskan seseorang bekerja, faktor usia yang telah melampaui batas sekolah formal, hingga kebutuhan administratif seperti kepemilikan ijazah untuk keperluan pekerjaan. Dalam konteks ini, PKBM menjadi ruang belajar alternatif yang inklusif, tanpa batasan usia dan latar belakang sosial.
Secara yuridis, penyelenggaraan PKBM merupakan bagian sah dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan PKBM mencakup pemberian kesempatan belajar di luar jalur formal, peningkatan kualitas hidup masyarakat, penyediaan layanan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), penguatan kecakapan hidup, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program dan Layanan PKBM
PKBM menyelenggarakan beragam program pendidikan dan pelatihan, antara lain:
- Pendidikan kesetaraan: Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA);
- Pendidikan keaksaraan dan pasca-keaksaraan;
- Kursus dan pelatihan keterampilan seperti komputer, menjahit, tata boga, dan lainnya;
- Pendidikan kecakapan hidup dan kewirausahaan;
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan UMKM.
Dengan karakter tersebut, PKBM diharapkan mampu mengakomodasi keragaman kebutuhan belajar masyarakat sekaligus menjadi jalur resmi untuk memperoleh ijazah pendidikan kesetaraan.
Jumlah PKBM dan Warga Belajar per kecamatan di Kota Depok

Potret PKBM Kota Depok Tahun 2026
Berdasarkan data Kemendikdasmen per Januari 2026 yang dihimpun Tim Litbang Swara Pendidikan, tercatat 94 PKBM tersebar di seluruh kecamatan di Kota Depok, termasuk 1 satuan pendidikan nonformal milik pemerintah (SPNF) di Kecamatan Pancoran Mas.
Dari jumlah tersebut, 11 PKBM tercatat tidak memiliki warga belajar, dan 83 PKBM aktif melayani lebih dari 21 ribu warga belajar.
Sebaran PKBM dan warga belajar per kecamatan sebagai berikut:
- Tapos: 10 PKBM – 1.295 warga belajar
- Pancoran Mas: 13 PKBM – 5.992 warga belajar
- Sukmajaya: 12 PKBM – 2.521 warga belajar
- Sawangan: 9 PKBM – 2.033 warga belajar
- Cimanggis: 13 PKBM – 3.559 warga belajar
- Cilodong: 6 PKBM – 433 warga belajar
- Beji: 8 PKBM – 419 warga belajar
- Cipayung: 5 PKBM – 522 warga belajar
- Cinere: 2 PKBM – 439 warga belajar
- Limo: 3 PKBM – 1.385 warga belajar
- Bojongsari: 11 PKBM – 2.879 warga belajar
Data ini menunjukkan ketimpangan sebaran dan beban layanan PKBM antarwilayah, baik dari sisi jumlah lembaga maupun rasio warga belajar.
Jumlah Guru PKBM di Kota Depok per Januari 2026

Guru, Tenaga Kependidikan, dan Tantangan Mutu
Total tenaga pendidik PKBM di Kota Depok mencapai 721 guru, terdiri dari 281 guru laki-laki dan 440 guru perempuan. Sementara itu, tenaga kependidikan tercatat 207 orang, jumlah yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan beban layanan lebih dari 21 ribu warga belajar.
Kondisi ini menegaskan bahwa PKBM memikul tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan, namun belum sepenuhnya ditopang oleh dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sistem pembinaan yang memadai.
Jumlah Tendik PKBM di Kota Depok per Januari 2026

Anggaran BOS dan Skala Pengelolaan
Pada Tahun Anggaran 2025, satuan biaya Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler ditetapkan sebagai berikut:
- Paket A: Rp1.490.000 per siswa
- Paket B: Rp1.710.000 per siswa
- Paket C: Rp2.060.000 per siswa
Dengan skema tersebut, sejumlah PKBM di Kota Depok tercatat mengelola dana BOS hingga di atas Rp1 miliar per tahun, antara lain:
- PKBM Nurul Murdifin: Rp1,12 miliar
- PKBM Bina Insan Mandiri: Rp1,73 miliar
- PKBM Generasi Juara: Rp1,27 miliar
- PKBM Langgeng Ikhlas: Rp1,3 miliar
- SPNF SKB Kota Depok: Rp2,13 miliar
Besaran anggaran ini menunjukkan bahwa PKBM bukan lembaga pinggiran, melainkan satuan pendidikan dengan skala pengelolaan yang signifikan dan menuntut tata kelola yang profesional serta akuntabel.
Akreditasi Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Status akreditasi PKBM di Kota Depok menunjukkan tantangan serius dalam peningkatan mutu:
- 8,5% (8 PKBM) terakreditasi A
- 34% (32 PKBM) terakreditasi B
- 34% (32 PKBM) terakreditasi C
- 23,5% (22 PKBM) belum terakreditasi
Kondisi ini menegaskan perlunya pendampingan mutu dan akreditasi yang lebih terarah, terutama bagi PKBM dengan akreditasi C dan yang belum terakreditasi.
Data Akreditasi PKBM Kota Depok tiap Kecamatan Per Januari 2026

Jangan Jadikan PKBM “Anak Tiri” Pendidikan
Melihat peran strategis PKBM, besarnya jumlah warga belajar, skala anggaran, serta tantangan mutu yang dihadapi, PKBM dan sekolah kesetaraan tidak layak diperlakukan sebagai “anak tiri” dalam sistem pendidikan.
Pemerintah Kota Depok perlu memberikan perhatian yang setara terhadap PKBM, baik dalam pemenuhan hak lembaga, peningkatan kualitas pembelajaran, dukungan sarana prasarana, penguatan SDM, hingga pengawasan dan monitoring penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Perlakuan yang adil dan berbasis data inilah yang akan memastikan PKBM benar-benar berfungsi sebagai pilar pendidikan inklusif, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Depok.
Tim Litbang Swara Pendidikan
Sumber: Data Kemendikdasmen per Januari 2026 – diolah




