• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, March 31, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Polri dan King Shooting Club Grup Sosialisasi Bahaya Airsoft Gun Ilegal

by SWARA PENDIDIKAN
1 March 2026
in METROPOLITAN, Jakarta
0
Polri dan King Shooting Club Grup Sosialisasi Bahaya Airsoft Gun Ilegal

Bahaya Air Shof Gun (gambar.ilustrasi)

        

 

Swara Pendidikan (Jakarta)  — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama King Shooting Club Grup menggelar edukasi dan sosialisasi bahaya kepemilikan senjata api ilegal, amunisi, serta senjata replika (airsoft gun) tanpa izin. Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (26/2).

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas penembak dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan senjata replika yang berpotensi membahayakan publik.

Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran dan penyalahgunaan senjata replika ilegal.

BACA JUGA

Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan banyak orang,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

Pembimbing Koordinasi dari Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif King Shooting Club dalam membantu kepolisian menekan peredaran senjata ilegal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada King Shooting Club yang dengan kesadaran penuh telah membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata api ilegal,” kata Iptu Azwar.

Ia menegaskan, warga yang secara sukarela menyerahkan senjata ilegal tidak akan dikenakan sanksi. Namun, apabila senjata tersebut digunakan dalam tindak pidana, pelaku tetap akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan kekeluargaan. Dalam sosialisasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu senjata rakitan yang diduga jenis mini revolver ilegal, peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm seberat 20 kilogram, 11 butir amunisi 9 mm, 7 butir amunisi kaliber 32/7,65 mm, serta 10 butir amunisi karet.

“Awalnya mereka belum paham peraturan. Setelah kami beri pemahaman, alhamdulillah mereka dengan sadar menyerahkan unit-unit ilegal yang mereka miliki,” ujar Pilihanto.

Ia menjelaskan, latar belakang kepemilikan barang-barang tersebut beragam, mulai dari pembelian secara daring dengan anggapan telah berizin, barang peninggalan orang tua, hingga ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, senjata tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.

“Senjata ilegal yang beredar bebas membahayakan orang lain. Jika tidak memiliki izin, sangat sulit dilakukan pengawasan,” tegasnya.

Pilihanto menambahkan, masih ada sejumlah pihak lain yang berencana menyerahkan senjata secara sukarela dalam waktu dekat. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi komunitas dan klub lainnya untuk turut aktif menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

“Kami bekerja dengan satu niat, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi,” pungkasnya.

(Romo Kosasih)

BeritaTerkait

Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
METROPOLITAN

Resmi! ASN Bogor WFH Setiap Jumat, Pemkab Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

28 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Bogor) – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerbitkan...

Read more
Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

Ketua PGRI Kota Depok Sampaikan Pesan Jelang Idul Fitri

18 March 2026
0
Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

14 March 2026
0

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

13 March 2026
0

Disdik Jabar Hapus Program PAPS, Seleksi SPMB 2026 Gunakan TKA

13 March 2026
0

Pengurus PGRI Kota Depok Gelar Rakor Bahas Program dan Transparansi Keuangan

12 March 2026
0
Next Post
Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

Libur Lebaran 2026 Lebih Panjang, Total 14 Hari untuk Siswa, Cek Tanggal Lengkapnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id