Swara Pendidikan (Jakarta) — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama King Shooting Club Grup menggelar edukasi dan sosialisasi bahaya kepemilikan senjata api ilegal, amunisi, serta senjata replika (airsoft gun) tanpa izin. Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (26/2).
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas penembak dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan senjata replika yang berpotensi membahayakan publik.
Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna menekan peredaran dan penyalahgunaan senjata replika ilegal.
“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan banyak orang,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).
Pembimbing Koordinasi dari Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif King Shooting Club dalam membantu kepolisian menekan peredaran senjata ilegal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada King Shooting Club yang dengan kesadaran penuh telah membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata api ilegal,” kata Iptu Azwar.
Ia menegaskan, warga yang secara sukarela menyerahkan senjata ilegal tidak akan dikenakan sanksi. Namun, apabila senjata tersebut digunakan dalam tindak pidana, pelaku tetap akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan kekeluargaan. Dalam sosialisasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu senjata rakitan yang diduga jenis mini revolver ilegal, peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm seberat 20 kilogram, 11 butir amunisi 9 mm, 7 butir amunisi kaliber 32/7,65 mm, serta 10 butir amunisi karet.
“Awalnya mereka belum paham peraturan. Setelah kami beri pemahaman, alhamdulillah mereka dengan sadar menyerahkan unit-unit ilegal yang mereka miliki,” ujar Pilihanto.
Ia menjelaskan, latar belakang kepemilikan barang-barang tersebut beragam, mulai dari pembelian secara daring dengan anggapan telah berizin, barang peninggalan orang tua, hingga ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurutnya, senjata tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
“Senjata ilegal yang beredar bebas membahayakan orang lain. Jika tidak memiliki izin, sangat sulit dilakukan pengawasan,” tegasnya.
Pilihanto menambahkan, masih ada sejumlah pihak lain yang berencana menyerahkan senjata secara sukarela dalam waktu dekat. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi komunitas dan klub lainnya untuk turut aktif menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Kami bekerja dengan satu niat, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi,” pungkasnya.
(Romo Kosasih)




