Swara Pendidikan (Jepara) — Pemerintah Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, resmi melantik Sekretaris Desa (Carik) definitif guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan dilakukan setelah jabatan Carik mengalami kekosongan sejak pejabat sebelumnya meninggal dunia pada 5 Agustus 2025 lalu.
Kepala Desa (Petinggi) Ngetuk, Farullidayano, merotasi jabatan Kaur Perencanaan, Muhibbatul Husna, S.Pd.I, untuk mengisi posisi Carik Desa. Mutasi jabatan ini dilakukan atas hak prerogatif kepala desa dan melalui tahapan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Kecamatan Nalumsari.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Farullidayano menyampaikan bahwa pengisian jabatan secara definitif sangat dibutuhkan, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
“Hari ini kami melantik dan mengambil sumpah Saudari Muhibbatul Husna, S.Pd.I, dari jabatan lama Kaur Perencanaan menjadi Carik Desa. Harapannya, dengan mutasi ini pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujar Farullidayano usai pelantikan.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Ngetuk tidak mengambil perangkat dari luar desa karena membutuhkan waktu adaptasi. Promosi dari internal dinilai lebih efektif karena yang bersangkutan telah memahami ritme dan sistem pemerintahan desa.

“Kami mempromosikan perangkat yang sudah ada agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab roda pemerintahan bisa berjalan lebih cepat,” tambahnya.
Farullidayano juga mengutip arahan Bupati Jepara agar kekosongan jabatan perangkat desa segera diisi melalui mutasi internal, tanpa harus membuka penjaringan dari luar.
Menurutnya, peran Carik sangat strategis karena menjadi filter administrasi seluruh kegiatan pemerintahan desa.
“Jika Carik masih berstatus pelaksana tugas, kewenangannya berbeda dengan pejabat definitif,” jelasnya.
Ia berharap, dengan dilantiknya Carik definitif, Pemerintah Desa Ngetuk dapat semakin mendukung program Pemerintah Kabupaten Jepara, khususnya visi Jepara MULUS (Maju, Unggul, Lestari, dan Religius), termasuk dalam penyusunan APBDes Tahun 2026.
Sementara itu, Camat Nalumsari Suhardi, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa di Desa Ngetuk telah sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 11 Tahun 2018.
Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni seleksi terbuka atau promosi-mutasi.
“Di Desa Ngetuk digunakan sistem promosi mutasi, yaitu mengambil perangkat yang sudah ada berdasarkan penilaian kepala desa,” ungkap Suhardi.
Suhardi berharap Carik yang baru segera beradaptasi dan mampu membantu kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.
“Tugas pemerintahan desa dari tahun ke tahun semakin berat. Perangkat desa harus mampu mengikuti irama Pemerintah Daerah yang menuntut pelayanan cepat dan tepat,” pungkasnya.




