“Penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD Dalam Pembangunan Kota Depok” Menjadi Tema Pada Renja DPRD Kota Depok

by Redaksi
0 Komentar 532 Pembaca
Renja DPRD Kota Depok dihadiri Ketua DPRD Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra serta Wakil Ketua H. Tajudin Tabri dan seluruh anggota DPRD Kota Depok, dipandu oleh Edy Rohendi sebagai moderator

Renja DPRD Kota Depok dihadiri Ketua DPRD Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra serta Wakil Ketua H. Tajudin Tabri dan seluruh anggota DPRD Kota Depok, dipandu oleh Edy Rohendi sebagai moderator

Swara Pendidikan.co.id (KOTA KEMBANG, DEPOK) – “Penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD Terhadap Peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD Dalam Pembangunan Kota Depok” menjadi tema kegiatan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Depok Tahun 2021, yang dihelat diaula rapat paripurna DPRD Kota Depok (24/2/2020).

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Depok Sri Utomo, serta sejumlah narasumber, diantaranya. dari Bappeda, BKD, Kemendagri, Sekretaris DPRD Kota Depok Kania Parwanti, dan DPRD Kota Depok yang diwakili oleh Wakil Ketua Yeti Wulandari.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, Forum Renja tahun 2020 – 2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan renja SKPD (Satuan Keja Perangkat Daerah) yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.

“Tujuannya adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang kecamatan dengan draf renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu,” papar Kania Parwanti.

tugas Sekretariat DPRD Kota Depok, lanjut dia, adalah membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelengara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.

“Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 fungsinya dengan baik,” lanjut Kania.

Dikatakannya, untuk program prioritas 2020- 2021 tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja.

“mudah-mudahan kekurangan yang sebelumnya bisa lebih diperbaiki” katanya.

Ditempat sama, Wakil Ketua (Waket) 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari mengatakan Berdasarkan Undang -undang No 23 THN 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan cara mengajukan usul rancangan Perda, kemudian membahasnya bersama Kepala Daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan.

Kemudian, lanjut Yeti. Fungsi kedua terkait anggaran, dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.

“Dan ketiga, adalah pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,“ tutup Waket 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari.

Acara yang dihadiri Ketua DPRD Kota Depok H.T.M. Yusufsyah Putra serta Waket H. Tajudin Tabri dan seluruh anggota DPRD Kota Depok, dipandu oleh Edy Rohendi sebagai moderator. (gus)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!