ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, October 24, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Segera Cairkan Dana BOS Rp14,3 M Untuk SMA/K Swasta

by
24 September 2020
in Fokus, INFO GURU
0
Pemkot Depok Segera Cairkan Dana BOS Rp14,3 M Untuk SMA/K Swasta

Kepala Dinas pendidikan kota Depok, M. Thamrin

          
Kepala Dinas pendidikan kota Depok, M. Thamrin
Kepala Dinas pendidikan kota Depok, M. Thamrin

Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Pemerintah kota Depok melalui Dinas Pendidikan Kota  dalam waktu dekat segera mencairkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp14,3 miliar untuk tingkat Sekolah Menengah Atas  (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se-kota Depok yang anggarannya berasal dari APBD kota tahun 2016. Demikian disampaikan Kepala Dinas pendidikan Kota Depok, M. Thamrin, Rabu (19/10/16), di ruang kerjanya.

“Total penerima BOSDA untuk sekolah swasta tingkat SMA sebanyak 45 sekolah, dan untuk sekolah swasta tingkat SMK sebanyak 120 sekolah. Besarannya Rp.30.000 X jumlah siswa X 12 bulan,” terang M. Thamrin.

Kadisdik juga menjelaskan, Kemungkinan BOSDA untuk sekolah SMA/K Ini merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir, pasalnya kata M. Thamrin, mulai tahun 2017, administrasi pengelolaan SMA/SMK diambil alih Pemerintah Provinsi. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004, dimana pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara SMA dan SMK, kewenanganya oleh Pemprov.

“Pengambilan alihan wewenang ini termasuk penggajian guru, pengangkatan kepala sekolah, sarana prasarana, mutasi guru dan lain-lain. Pemindahan kewenangan itu bertujuan untuk memudahkan Pemprov menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah,” kata Thamrin lagi.

BACA JUGA

Ketua Baru PGRI Pancoran Mas: Ajak Guru Pancoran Mas Bersatu Majukan Organisasi PGRI

H. Arwin Terpilih Aklamasi Pimpin PGRI Pancoran Mas Periode 2025–2030

PGRI Sukmajaya Gelar Rapat Persiapan Konferensi Cabang di SDN Mekar Jaya 12

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

“Karena sudah menjadi kewenangan Pemprov, maka tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBD Kab/Kota. Jadi kemungkinannya pada 2017 nanti sudah tidak ada lagi anggaran untuk SMA/K,” sambung Thamrin.

Namun Thamrin berharap, apa yang sudah diberikan oleh Pemkot Depok terkait pendidikan gratis dari tingkat SD sampai SMA, dapat terus dilanjutkan oleh Pemprov Jabar.

“Syukur-syukur besarannya sama seperti yang diberikan oleh pemkot Depok, sehingga tidak ada lagi gejolak yang timbul  saat pelaksanaan alih kelola ini nantinya,” imbuhnya.

Sementara itu untuk Kesra guru SMA/K, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok menjamin akan tetap diperhatikan.

“Kalau untuk kesra guru SMA/K, insyaAlloh tetap diperhatikan. Jika disini dapat Rp1 juta, insyaAlloh dari provinsi juga Rp1 jt,” katanya.

Lebih jauh Kepala Dinas Pendidikan kota Depok mengatakan bahwa untuk bantuan pendidikan ke sekolah swasta, mekanismenya melalui hibah. Berbeda dengan sekolah negeri yang anggarannya berasal dari disdik, sementara untuk sekolah swasta, anggarannya ada di DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset).

Karena anggarannya berasal dari APBD, maka sekolah yang menerima dana hibah itu harus sudah terpenuhi persyaratannya, misalnya terkait dengan status sekolah dan perizinannya serta jumlah siswanya dan lain-lain. Katanya.

“Prosesnya setelah surat diajukan ke Walikota, berikut nama penerima serta alamatnya, termasuk besaran uangnya, kemudian dibuatkan SK Walikota. Selanjutnya dibuat naskah perjanjian/MoU antara Walikota dengan penerima hibah.  Setelah itu baru uangnya langsung dicairkan ke rekening sekolah. Tidak melalui dinas pendidikan, atau DPPKA, atau memberikan uang cash. Tapi transfer langsung ke rekening sekolah. karena itu sekolah wajib menyerahkan nomor rekening bank asal sekolah yang bersangkutan,” papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M. Thamrin. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,342

BeritaTerkait

Ketua Baru PGRI Pancoran Mas: Ajak Guru Pancoran Mas Bersatu Majukan Organisasi PGRI
INFO GURU

Ketua Baru PGRI Pancoran Mas: Ajak Guru Pancoran Mas Bersatu Majukan Organisasi PGRI

by SWARA PENDIDIKAN
24 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Pancoran Mas, Depok) — Usai terpilih sebagai Ketua...

Read more
H. Arwin Terpilih Aklamasi Pimpin PGRI Pancoran Mas Periode 2025–2030

H. Arwin Terpilih Aklamasi Pimpin PGRI Pancoran Mas Periode 2025–2030

24 October 2025
0
PGRI Sukmajaya Gelar Rapat Persiapan Konferensi Cabang di SDN Mekar Jaya 12

PGRI Sukmajaya Gelar Rapat Persiapan Konferensi Cabang di SDN Mekar Jaya 12

23 October 2025
0

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

18 October 2025
0

Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

17 October 2025
0

PGRI Sukmajaya Siap Sambut HUT ke-80, Fokus pada Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

17 October 2025
0
Next Post
142 guru MTs ikuti Workshop Kurikulum

142 guru MTs ikuti Workshop Kurikulum

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In