
Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk, pembatasan kegiatan usaha berlaku selama 14 hari kerja, yaitu sejak tanggal 04-17 Oktober 2020. Kemudian, keputusan ini diperpanjang lagi mulai 18-31 Oktober mendatang.
Adapun, pembatasan kegiatan usaha berlaku pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dengan beberapa ketentuan. Seperti, tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan diberikan dengan cara dibawa pulang (take away) dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
“Untuk di luar wilayah PSKS, pelayanan makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian disampaikan Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi di Balai Kota Depok, kemarin (18/10/2020).
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/kegiatan lainnya hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. (gus)