• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha dan Aktivitas Warga Hingga 31 Oktober

by SWARA PENDIDIKAN
15 November 2020
in Pemerintahan
0
Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha dan Aktivitas Warga Hingga 31 Oktober

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi bacakan keputusan perpanjangan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya, mulai 18-31 Oktober mendatang.

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi bacakan keputusan perpanjangan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya, mulai 18-31 Oktober mendatang.

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota  Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk, pembatasan kegiatan  usaha berlaku selama 14 hari kerja, yaitu sejak tanggal 04-17 Oktober 2020. Kemudian, keputusan ini diperpanjang lagi mulai 18-31 Oktober mendatang.

Adapun, pembatasan kegiatan usaha berlaku pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dengan beberapa ketentuan. Seperti, tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan diberikan dengan cara dibawa pulang (take away) dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

“Untuk di luar wilayah PSKS, pelayanan makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian disampaikan Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi di Balai Kota Depok, kemarin (18/10/2020).

BACA JUGA

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

Pemkot Depok Salurkan Dana Hibah Rp1,89 Miliar untuk 63 Koperasi Merah Putih

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/kegiatan lainnya hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025
Bogor

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

by SWARA PENDIDIKAN
11 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bogor) - Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui...

Read more
Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

8 November 2025
0
Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

30 October 2025
0

Pemkot Depok Salurkan Dana Hibah Rp1,89 Miliar untuk 63 Koperasi Merah Putih

29 October 2025
0

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

22 October 2025
0

Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

22 October 2025
0
Next Post
SMAN 1 Cihaurbeuti Adakan Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran Online

SMAN 1 Cihaurbeuti Adakan Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran Online

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In